Kamis 05 Mar 2015 19:10 WIB

Sahkah Sholat Seorang Banci?

Rep: C23/ Red: Indah Wulandari
pakar tafsir Alquran Prof M Ahsin Sakho Muhammad
Foto: youtube
pakar tafsir Alquran Prof M Ahsin Sakho Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan banci dalam menjalankan syariat Islam selalu memerlukan pertimbangan fikih. Seperti ketika menjalankan ibadah sholat.

"Banci yang menjalankan sholat juga bisa diterima pahalanya jika dia berpakaian seperti laki-laki saat sembahyang," ujar pakar tafsir Alquran Prof M Ahsin Sakho Muhammad saat menanggapi buku pelajaran madrasah yang memuat gambar dan penjelasan tentang banci yang diizinkan menjadi imam sholat, Kamis (5/3).

Mantan Rektor Institut Ilmu Alquran (IIQ) Jakarta ini memaparkan, dalam ilmu fikih, kondisi banci termasuk dalam huntsa musykil yang merujuk pada manusia yang memiliki dua alat kelamin, alat kelamin laki-laki dan alat kelamin perempuan.

Kata musykil sendiri kemudian menerangkan sulitnya menentukan jenis kelamin orang tersebut, yang berdampak pula pada ketidakjelasan posisinya dalam ranah fikih yang selalu bersifat biner. Secara fikih, jenis kelamin tidaklah ditentukan oleh konstruksi sosial, akan tetapi oleh alat kelamin yang dimilkinya.

Sehingga Ahsin memastikan, banci diperbolehkan menjadi imam. Tetapi, hanya untuk makmum perempuan. Ketika ada lelaki, maka huntsa tidak diperkenankan memimpin sholat tersebut. Hal ini dikarenakan huntsa tidak sempurna sebagai laki-laki.

Secara fikih, ujarnya, keberadaan huntsa memang ada dalam sejarah Islam karena ada kondisi seorang memiliki alat kelamin ganda saat dilahirkan. Jadi, status huntsa musykil tak berlaku berdasarkan tingkah laku kesehariannya yang kemayu.

Walaupun seseorang berpakaian perempuan dan berlengak-lenggok, tapi  alat kelaminnya adalah dzakar, maka hukum fikih yang berlaku adalah hukum seperti lelaki Muslim lainnya.

"Misalnya, seseorang memiliki fisik lelaki, tetapi secara hormon dan psikologi seperti perempuan, itu bukan huntsa," jelas Akhsin.

Akhsin juga menerangkan, huntsa dengan kondisi fisiknya yang menimbulkan keraguan  tetap sah saat menjalankan sholat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement