Senin 09 Mar 2015 20:43 WIB

Rano Karno: Soal Wagub Tunggu Mekanisme Saja

Red: Bilal Ramadhan
Plt Gubernur Banten Rano Karno.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Plt Gubernur Banten Rano Karno.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG-- Pelaksana Tugas Gubernur Banten Rano Karno menyatakan, soal siapa yang akan mendampinginya menjadi wakil gubernur Banten jika sudah ditetapkan menjadi gubernur Banten nantinya, masih menunggu mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

"Soal wagub kita nunggu saja. Nunggu MA ke Mendagri, Mendagri ke Presiden. Kita nunggu saja. Saya tidak ada usaha untuk memperlama atau mempercepat, kita ikuti saja mekanismenya," kata Rano Karno di Serang, Senin (9/3).

Ia mengatakan terkait pertemuannya dengan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarno bukan berbicara soal Wagub, tapi terkait rencana Kongres PDIP pada April. Kalau masalah wagub tetap menunggu mekanisme yang berlaku, baik dari MA, Mendagri dan seterusnya.

Ia mengaku tidak ada upaya untuk mempercepat atau memperlambat proses tersebut, karena tetap akan menunggu mekanisme yang berlaku. "Kalau saya berupaya mempercepat nanti dianggap ngotot pengen jadi gubernur," kata Rano.

Rano mengatakan, masyarakat diminta tidak memberikan dugaan-dugaan mengenai masalah wakil gubernur tersebut, karena ada mekanisme yang harus dijalani. Menurutnya, saat ini dalam waktu dua tahun sisa masa jabatannya lebih baik fokus menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan seperti soal pelaksanaan APBD Banten 2015 yang harus sudah berjalan seperti soal tender-tender infrastruktur dan lainnya.

Rano Karno sebelumnya juga mengaku belum menyiapkan calon Wakil Guberur Banten, jika nanti secara resmi diangkat menjadi gubernur definitif. Ia mengaku belum memikirkan calon Wakil Gubernur Banten, karena ia juga belum menjadi Gubernur Banten yang definitif.

Sebelumnya, majelis kasasi MA menolak permohonan kasasi gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah dan menambah hukuman dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara. Di tingkat pertama, Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Atut dianggap bersalah karena dianggap bersalah memberikan uang Rp 1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement