Jumat 20 Mar 2015 21:47 WIB

Penyebar Berita 'Lee Kuan Yew telah Wafat' Ternyata Anak Remaja

Rep: C15/ Red: Didi Purwadi
Lee Kuan Yew
Foto: AP PHOTO
Lee Kuan Yew

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Kepolisian Singapura sudah menetapkan satu tersangka penyebar berita palsu yang menyebutkan mantan perdana menteri Singapura, Lee Kuan Yew, telah meninggal dunia. Meski penyelidikan belum usai, Kepolisian Singapura sudah mendapat satu nama.

Salah satu penyebar berita bohong tersebut ternyata adalah seorang mahasiswa dibawah umur. Hingga kini masih belum diketahui motif apa yang melatar belakangi pria berusia 16 tahun ini. Kepolisian Singapura berhasil mendapatkan foto dari CCTV terkait pemuda tersebut.

''Tersangka adalah mahasiswa singapura, dibawah umur, hingga saat ini ia diduga bekerja sendirian," ujar salah satu polisi Singapura, seperti dilansir Channel Asia, Jumat (20/3).

Mahasiswa tersebut beroperasi dengan menggunakan komputer dan berusaha meyakinkan publik dengan menuliskan pesan berantai yang berisi mantan PM Singapura telah meninggal dunia. Pria tersebut terancam dikenakan hukuman denda 50.000 dolar singapura dan ancaman penjara lebih dari 10 tahun.

Ajun Komisaris Besar Polisi Sekher Warreir selaku kepala Departemen Investigasi memberikan peringatan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan hal serupa. Sebab, membohongi publik merupakan suatu tindak pidana yang berdampak pada hukuman berat.

Ditemui ditempat berbeda, Ketua Litigasi Pidana, Shashi Nathan mengatakan, seharusnya pihak kepolisian Singapura tidak gegabah menetapkan tersangka. Karena, menurut Nathan, waktu penyelidikan belum selesai dan pihak kepolisian belum mempunyai cukup bukti untuk menetapkan pria tersebut sebagai tersangka.

Sekalipun anak muda tersebut tertangkap, ia akan diadili dibawah pengadilan anak dan dimungkinkan tidak akan dihukum secara berat seperti membayar ganti rugi. "Ini mungkin lelucon anak muda, meskipun memang berbahaya," tambahnya.

Nathan juga mengatakan, jika memang terbukti bersalah, pria berusia enam belas tahun ini harusnya bukan dihukum secara penjara, tetapi lebih diberikan penyuluhan dan pendampingan untuk rehabilitasi sikap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement