Jumat 03 Apr 2015 19:06 WIB

KPAI Minta Pemerintah Audit Sekolah Internasional

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Indah Wulandari
Jakarta International School (JIS)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Jakarta International School (JIS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Vonis 10 tahun penjara bagi dua guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantlemant dan Ferdinand Tjiong oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak kecil atau di bawah umur harus menjadi evaluasi sejumlah pihak.

"Dengan vonis ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan harus melakukan audit total terhadap keberadaan sekolah-sekolah internasional," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh, Jumat (3/4).

Tidak hanya Kementerian Pendidikan, Asrorun juga meminta Kementerian Tenaga Kerja untuk memperketat izin terhadap guru asing yang mengajar di Indonesia. Pengetatan tersebut, kata dia, berarti bahwa tenaga pendidik yang akan masuk ke Indonesia harus memenuhi berbagai kualifikasi.

Asrorun menyatakan apresiasinya atas putusan PN Jaksel terhadap dua terdakwa guru JIS dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Menurutnya, vonis ini harus menjadi pemicu bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan di sekitar lingkungannya tinggal.

Dia berharap, masyarakat tidak takut melaporkan kejahatan yang menimpa anak-anak. "Karena tidak ada yang kebal hukum dan merasa tidak terjamah aturan," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement