Selasa 07 Apr 2015 15:32 WIB

PWI: Menkominfo tidak Boleh Membunuh Situs Saluran Informasi

Rep: C14/ Red: Winda Destiana Putri
Situs diblokir.  (ilustrasi)
Foto: EPA/Jagadeesh Nv
Situs diblokir. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir 19 situs media Islam atas usulan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Menurut BNPT, situs-situs itu bermuatan konten penyebar paham radikalisme yang membahayakan NKRI. Hal ini sesungguhnya berpotensi membahayakan kemerdekaan pers atau juga kebebasan berekspresi di Indonesia. Demikian menurut Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ilham Bintang.

Ilham menyebut, letak persoalan bukanlah pada penentuan apakah situs-situs itu valid sebagai lembaga pers. Akan tetapi, poin utamanya, lanjut dia, adalah pembreidelan saluran informasi yang menurut Undang-Undang bisa diakses oleh publik.

"Prinsipnya, pers itu hanya salah satu saluran untuk menyampaikan pendapat dan ekspresi, yang mana itu dijamin oleh konstitusi kita. Maka bukan produk pers pun tidak otomatis, Menkominfo itu bisa membunuh situs-situs itu," tutur Ilham Bintang saat dihubungi Republika, Selasa (7/4).

Ilham menegaskan, pemerintah tidak boleh bertindak otoriter dan menampik upaya preventif dialogis. Mestinya, menurut Ilham, Kemenkominfo mendahulukan proses konfirmasi terhadap para pengelola situs-situs media Islam itu. Yakni, benarkah klaim BNPT bahwa ada konten penyebar radikalisme dari mereka.

"Karena sejak Reformasi, tidak ada satu lembaga pun yang boleh membunuh begitu saja sebuah saluran informasi," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement