Sabtu 11 Apr 2015 01:30 WIB

Tim Panel Kemenkominfo akan Rumuskan Kriteria Situs Radikal

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Bilal Ramadhan
Situs di blokir.  (ilustrasi)
Situs di blokir. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah ternyata belum punya kriteria yang jelas mengenai konten-konten yang bisa dianggap berbau radikalisme dalam sebuah website. Tak heran, pemerintah akhirnya membuka 12 dari 19 situs Islam yang tadinya diblokir.

Belum adanya kriteria jelas mengenai konten radikalisme terungkap dari pernyataan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu. Ismail mengatakanKemenkominfo melalui tim panel Terorisme, SARA, dan Kebencian yang baru dibentuk. Tim itu disebut sedang merumuskan kriteria dari konten-konten yang mengandung SARA dan radikal.

"Jadi nanti, pemblokiran situs harus berdasarkan kriteria tersebut. Tim panel itu pula yang nantinya akan mengambil keputusan suatu situs pantas diblokir atau tidak," kata Ismail kepada Republika, Jumat (10/4).

Meski begitu, Ismail menolak jika Kemenkominfo disebut sebagai pihak yang paling disalahkan atau dianggap asal-asalan dalam melakukan pemblokiran setelah akhirnya ada 12 dari situs yang pemblokirannya dicabut.

"Kami ini kan hanya eksekutor. Menerima usulan dari instansi terkait. Tapi sekarang kami memperbaiki tata kelola melalui tim panel tersebut. Jadi, pengaduan yang masuk, harus masuk ke tim panel terlebih dahulu untuk dikaji," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement