Jumat 17 Apr 2015 14:33 WIB

Ini Pesan Terpidana Mati Prancis pada Sang Istri

Rep: Gita Amanda/ Red: Ilham
Terpidana mati penyelundup narkoba warga negara Perancis, Serge Atlaoui.
Foto: AP/Tatan Syuflana
Terpidana mati penyelundup narkoba warga negara Perancis, Serge Atlaoui.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sabine Atlaoui, istri terpidana mati asal Prancis Serge Atlaoui, mengatakan suaminya masih mengkhawatirkan ia dan anak-anaknya jika nanti eksekusi mati jadi dilaksanakan. Saat dikunjungi, Atlaoui selalu menegaskan dia hanya berharap bisa mendapat akhir yang berbeda dari apa yang selama ini diberitakan.

Atlaoui merupakan terpidana mati asal Prancis yang masuk dalam daftar eksekusi mati tahap II oleh Kejaksaan Agung. Ia dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam kasus pabrik ekstasi dan shabu di Cikande, Tanggerang. Kini Atlaoui bersama kuasa hukumnya tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya tersebut ke Mahkamah Agung.

Sabine mengatakan, suaminya kerap menyampaikan kekhawatirannya pada keluarganya, termasuk anak-anaknya jika eksekusi jadi dilaksanakan. Menurut Sabine, suaminya tersebut hanya ingin melindungi keluarga, terutama anak-anaknya.

Atlaoui juga, kata Sabine, tetap berharap pada upaya hukum yang sedang diajukan ke Mahkamah Agung. "Ia mengharapkan ending yang berbeda, ia hanya ingin melindungi keluarga dan anak-anaknya," kata Sabine saat bertemu wartawan di Kedutaan Prancis di Jakarta, Jumat (17/4).

Sabine menegaskan, suaminya bukanlah ahli kimia atau penyelundup narkoba seperti yang diberitakan selama ini. Menurut Sabine, suaminya hanya seorang ayah dari empat orang anak. "Bertahun-tahun sudah saya berusaha supaya pernyataan ini didengar pihak berwenang," ujarnya.

Sabine juga menyuarakan kesulitannya untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dengan suaminya pada anak-anak dan keluarga besarnya. Terlebih, pemberitaan media saat ini terlalu sering menyudutkan suaminya. Media berulang kali menekankan bahwa eksekusi mati suaminya akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

"Itu yang coba saya jelaskan pada anak-anak dan keluarga, sungguh tidak bisa dibayangkan suami saya sebentar lagi akan segera dieksekusi. Saya ketuk hati presiden Joko Widodo yang paling dalam agar suami saya tak dieksekusi," tutur Sabine.

Kuasa Hukum Atlaoui, Nancy Yuliana mengatakan, pihaknya akan terus berupaya agar kliennya tersebut mendapat keringanan hukuman. Kini, Nancy bersama timnya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung.

Menurut Nancy, kliennya bukanlah seorang ahli kimia seperti yang selama ini diberitkan. Ia menegaskan, kliennya hanya seorang tukang las atau teknisi mesin yang menangani mesin di pabrik tersebut.

Atlaoui, menurut Nancy, awalnya tak mengetahui pabrik tempatnya bekerja merupakan pabrik narkoba. Atlaoui pun baru tiga kali datang ke Indonesia dan mengunjungi pabrik tersebut. Kini tim kuasa hukum Atlaoui akan terus mengupayakan jalur hukum. Jika PK pertama tak dikabulkan, mereka mungkin akan kembali mengajukan yang kedua.

"Kalau nggak dikabulin mungkin akan ajukan PK kedua, atau kita masih bisa berharap pada PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) karena kita juga mengajukan ke sana," ujar Nancy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement