Selasa 21 Apr 2015 23:30 WIB

Pengedar Sabu Berkedok Pedagang Asongan Dibekuk Polisi

Red: Hazliansyah
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, Riau, berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu berkedok penjual rokok bergerobak atau asongan di Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru.

"Tersangka ditangkap setelah anggota kita menyamar menjadi calon pembeli," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza di Pekanbaru, Selasa.

Ia menjelaskan penangkapan tersangka yang berinisial BC ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Kemudian, lanjutnya, setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, anggota lalu memancing tersangka dengan berpura-pura menjadi pembeli.

Kemudian, setelah tersangka mengeluarkan benda haram pesanan anggota yang menyamar, pada Senin (20/4) sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka langsung diamankan petugas.

"Dalam penggeledahan, petugas menemukan 19 paket sabu siap edar yang disimpan dalam tempat penyimpanan rokok dan uang. Setiap paket dijual Rp 200 ribu," ungkap Iwan.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Iwan, BC mendapatkan barang-barang haram tersebut dari Gum warga Pangeran Hidayat. Sementara itu, polisi saat ini telah menetapkan Gum masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepada wartawan, BC mengaku telah 10 tahun berjualan rokok di tempat tersebut, sementara ia mengatakan baru sepekan terakhir mengedarkan barang haram dalam jualannya tersebut.

Ia mengaku tergiur dengan hasil yang didapat dari berjualan barang tersebut, dan ia menjelaskan pertama kali menjual barang itu adalah atas dasar saran Gum.

"Sewaktu membeli rokok itu, sabu-sabu diselipkan dibawahnya. Kalau saya yang jual, Rp 150 ribu perpaket. Dalam sehari, biasanya ada 5 paket yang terjual," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 junco pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Hukuman minimal adalah 4 tahun penjara," pungkas Iwan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement