Rabu 06 May 2015 17:41 WIB

Kursi Rektor Undip Digoyang di PTUN

Red: Taufik Rachman
Universitas Diponegoro (Undip)
Foto: ft.undip.ac.id
Universitas Diponegoro (Undip)

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Penggugat Rektor Universitas Diponegoro Semarang menilai hasil pemilihan rektor periode 2015-2019 yang saat ini telah dilantik tidak sah, karena dilakukan oleh panitia yang tidak memiliki landasan hukum dalam melaksanakan tugasnya.

Hal tersebut disampaikan Fajar Subhi, kuasa hukum mantan calon Rektor Undip Semarang M.Syafruddin, dalam jawaban atas tanggapan tergugat saat sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Rabu.

Menurut Fajar, Panitia Pemilihan Rektor Undip dibentuk melalui surat keputusan yang diterbitkan oleh Rektor Sudharto.

"Penerbitan surat keputusan pembentukan itu tidak memiliki dasar hukum," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Eri Elfi Ritonga.

Selain itu, lanjut dia, saat membentuk panitia pemilihan, Sudharto sudah dalam posisi menjabat sebagai rektor perpanjangan masa jabatan.

Dalam surat perpanjangan masa jabatan yang dikeluarkan oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, kata dia, dijelaskan bahwa batas waktu perpanjangan tersebut sampai dilantiknya rektor periode 2014-2018.

"Dengan demikian, rektor saat itu seharusnya mendasarkan keputusan penentuan rektor yang baru berdasarkan hasil pemilihan 29 September 2014," ucapnya.

M.Syafruddin sendiri merupakan peraih suara terbanyak kedua dalam pemilihan rektor September 2014. Saat itu suara terbanyak diraih Prof M. Nasir yang diangkat menjadi Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Ia menegaskan surat keputusan Nomor 61/UN7.P/HK/2015 inilah yang dipermasalahkan karena tidak memiliki dasar hukum dalam penerbitannya.

Atas dasar tersebut, penggugat meminta PTUN Semarang memutuskan agar membatalkan pemberlakuan SK Rektor Undip tersebut.

Sidang gugatan tersebut akan kembali digelar pekan depan dengan agenda tanggapan dari tergugat.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاَذَانٌ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖٓ اِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الْاَكْبَرِ اَنَّ اللّٰهَ بَرِيْۤءٌ مِّنَ الْمُشْرِكِيْنَ ەۙ وَرَسُوْلُهٗ ۗفَاِنْ تُبْتُمْ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْۚ وَاِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ غَيْرُ مُعْجِزِى اللّٰهِ ۗوَبَشِّرِ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ
Dan satu maklumat (pemberitahuan) dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrik. Kemudian jika kamu (kaum musyrikin) bertobat, maka itu lebih baik bagimu; dan jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa kamu tidak dapat melemahkan Allah. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang kafir (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih,

(QS. At-Taubah ayat 3)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement