Sabtu 23 May 2015 17:14 WIB

Kemenhub: Kebijakan Angkutan Umum Jangan Asal-asalan

Rep: c85/ Red: Angga Indrawan
 Sejumlah angkutan umum menunggu penumpang di terminal Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (2/2).(Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sejumlah angkutan umum menunggu penumpang di terminal Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (2/2).(Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PANDAN -- Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan meminta kepada pemerintah daerah untuk tidak sembarangan dalam menata moda transportasi umum di daerah. Kepala Sub Direktorat Angkutan Perkotaan Kemenhub Wahjuningrum mengatakan, penataan angkutan umum sebetulnya bisa sangat membantu mendongkrak potensi pariwisata di daerah, selain guna memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.

"Agar Pemda tidak asal-asalan kita lakukan pembinaan teknis, misal ada pembinaan kita pada Trans Pakuan ada Trans Jogja," ujar Wahjuningrum, Sabtu (23/5).

Dia mengungkapkan, ada daerah-daerah yang tak menggunakan bantuan bus dari Kemenhub secara nasional. Bahkan, pemerintah daerah juga kata dia, hanya menilai bantuan bus itu hanya aset daerah. Sehingga tak digunakan untuk melayani masyarakat.

Dampaknya, lanjutnya, tentu kepada masyakat karena tak mendapatkan menggunakan pelayanan bus tersebut. "Ada beberapa teman (pemerintah) di daerah yang menilai bantuan bus itu adalah aset, padahal itu untuk pelayanan masyarakat. Akhirnya kami berikan (bus itu) kepada Damri. Kami berikan subsidi operasinya itu agar bisa bermanfaat kepada masyarakat melaui operatornya," kata dia.

Sementara itu, untuk daerah-daerah yang belum memiliki angkutan umum, terutama transportasi darat, Wahjuningrum bilang Kemenhub sudah berusaha merangsang Pemda.

"Kita rangsang Pemerintah Daerah Kabupaten kota atau provinsi sehingga menyediakan layanan angkutan umum misalnya 'daerah ini sudah punya  ini (angkutan umum) loh," lanjut Wahjuningrum.

Padahal kata Wahjuningrum, berdasarkan Undang-undang Nom0r 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, pemerintah baik pusat dan daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang atau barang. Dia pun berharap agar Pemda menyediakan layanan angkutan umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement