Jumat 29 May 2015 06:28 WIB

Ribuan Muslim Kashmir Alami Penolakan Paspor

Rep: C38/ Red: Ilham
Muslim Kasmir
Foto: AP
Muslim Kasmir

REPUBLIKA.CO.ID, SRINAGAR -- Mimpi ulama terkemuka Kashmiri, Syed Ahmad Sayeed Naqashbandi, untuk menunaikan ibadah haji telah menggantung selama enam tahun terakhir sejak ia mengurus paspor pada tahun 2009.

"Sebuah ironi besar ketika seseorang dihentikan untuk menunaikan kewajiban agamanya," kata Naqashbandi kepada UCANews, seperti dilansir Onislam.net, Jumat (29/5).

Naqashbandi adalah satu di antara puluhan ribu warga Kashmir yang dokumennya dirahasiakan oleh pemerintah dengan alasan keamanan. Sementara, ulama 83 tahun itu menegaskan jika pekerjaan utamanya adalah memimpin sholat Jumat di Masjid Agung Kashmir dan berceramah tentang isu-isu umat.

Parvez Imroz, seorang pengacara Kashmir dan aktivis hak asasi manusia, memperkirakan jumlah orang yang di-black list untuk penerbitan paspor mencapai 60 ribu orang. Ia juga mengaku telah ditolak paspornya tiga kali dalam 10 tahun terakhir.

Paspor mereka, tegasnya, ditolak dengan alasan orang yang bersangkutan terhubung dengan kelompok militan. Mereka diklaim membahayakan bagi negara bagian India karena bisa berkonspirasi melawan kepentingan nasional di negeri asing.

"Klaim itu tidak dikonfirmasi oleh pejabat manapun. Tapi kita tahu paspor pasti tidak dikeluarkan untuk orang yang berhubungan dengan mantan gerilyawan, atau orang-orang yang telah berbicara secara terbuka melawan pasukan pemerintah," katanya.

Calon-calon jamaah haji, orang sakit yang ingin mencari fasilitas medis, pemuda yang ingin mencari pekerjaan di luar negeri, dan banyak orang lain yang menjadi korban diskriminasi ini. Padahal, para pejabat pemerintah India bersikeras bahwa situasi membaik.

"Sekarang, ceritanya berbeda. Mengeluarkan paspor untuk kerabat militan di dasar kemanusiaan merupakan bagian dari agenda pemerintah saat ini," kata Nizzam-ud-din Bhat, juru bicara Partai Rakyat Demokratis yang tengah berkuasa di Kashmir.

Hak untuk bepergian telah dijamin dalam Pasal 12 Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik 1966, dimana India telah ikut menandatangani dan meratifikasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement