Ahad 14 Jun 2015 16:20 WIB

CSR Sinar Mas Bangun Gedung Biologi UGM

Red: Erik Purnama Putra
Managing Director Sinar Mas, G. Sulistiyanto bersama Rektor UGM Dwikorita.
Foto: Ist
Managing Director Sinar Mas, G. Sulistiyanto bersama Rektor UGM Dwikorita.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Sinar Mas meyakini, pemahaman yang menyeluruh tentang keberadaan insentif pengurangan pajak bagi korporasi yang menjalankan aktivitas tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) akan berimbas positif.

Managing Director Sinar Mas, G. Sulistiyanto menyatakan, kebijakan pengurangan pajak dengan mengembangkan kegiatan CSR dapat mendorong lebih banyak lagi dukungan bagi kegiatan pendidikan, penelitian dan pengembangan, pengembangan infrastruktur sosial, penanggulangan bencana, hingga pembinaan olahraga dari sektor industri.

“Selama ini pemerintah telah memberlakukan sejumlah instrumen yang memungkinkan perusahaan mendapatkan insentif pengurangan pajak dari berbagai kegiatan CSR yang mereka lakukan. Hanya, belum banyak perusahaan yang memahami regulasi yang ada secara mendalam,” katanya dalam seminar 'Insentif Pengurangan Pajak bagi Perusahaan Bertanggung Jawab Sosial' di Universitas Gadjah Mada, dalam siaran pers, Ahad (14/6)..

Menurut dia, tugas pemerintah untuk dapat merealisaikan hal itu. "Jika ini bisa disosialisasikan dengan baik, kami yakin, akan semakin banyak perusahaan yang berkomitmen dalam kegiatan CSR tadi," ujarnya dalam kegiatan yang dilakukan berbarengan dengan peletakan batu pertama pembangunan gedung Fakultas Biologi UGM​ tersebut.

Sulistiyanto menyatakan, keterlibatan perusahaannya yang menjadi satu di antara penyumbang dana pembangunan gedung baru dilakukan sebagai komitmen melaksanakan CSR. Turut hadir di acara itu Majelis Wali Amanat UGM Pratikno, Ketua Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA), Ganjar Pranowo dan Rektor UGM Dwikorita.

Menurut Sulistiyanto, para pihak yang hadir, mulai dari sektor privat, publik hingga legislatif, menyepakati perlu adanya sosialisasi yang lebih kuat dan mendalam mengenai keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 juncto UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

“Bagi sektor korporasi yang salah satu fokus utamanya mengejar pertumbuhan dan membukukan keuntungan, pemahaman akan regulasi dan skema insentif bagi aktivitas CSR bisa mendorong lebih banyak inisiasi dan kreativitas dalam program CSR yang mereka lakukan, termasuk potensi mengarahkannya ke ranah creating shared value, di mana industri dan masyarakat sama-sama mendapatkan nilai dari hubungan mereka,” ungkap Sulistiyanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement