Kamis 18 Jun 2015 21:40 WIB

Profauna Kecam Vonis Ringan Penjual Hewan Langka

Rep: C74/ Red: Yudha Manggala P Putra
Burung merak
Foto: gallery.craftech.com
Burung merak

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Lembaga Protection Of Forest and Fauna (Profauna) mengecam vonis rendah majelis hakim Pengadilan Surabaya pada Basuki Ongko Raharjo (52), pelaku perdagangan satwa langka asal Kota Malang.

Juru kampanye Profauna Indonesia di Malang, Swasti Prawidya Mukti mengatakan, Basuki hanya dihukum pidana penjara enam bulan penjara, dan hukuman percobaan selama satu tahun pada persidangan yang berlangsung Rabu (17/6) kemarin.

“Vonis ini terlalu rendah karena tidak akan membuat efek jera,” kata Swasti Prawidya Mukti, Kamis (18/6).

Sebelumnya, Basuki ditangkap Polda Jatim pada Januari 2015, setelah menerima informasi dari Metropolitan Police Wildlfe Crime Unit Inggris yang menemukan kiriman spesies satwa dalam keadaan mati asal Indonesia.

Dalam penangkapan itu, polisi juga turut mengamankan 85 kerangka Paruh Merah Burung Cekakak, 100 kepala Paruh Merah Cekakak, 30 kerangka Paruh Merah ada bulu Cekakak, 10 kerangka Paruh Hitam Cekakak, 90 kepala Paruh Hitam Cekakak, 63 bulu Merak, 5 Kerang Terompet dan 9 Sigung.

Selain itu, polisi juga mengamankan seekor Penyu yang sudah diawetkan, satu Notilus, Kucing Hutan, Kerangka Kancil, dan Kepala Rusa, semuanya ditaksir bernilai mencapai miliaran rupiah.

Atas perbuatannya ini, warga jalan Simpang Dieng 1 Kota Malang dijerat dengan pasal UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement