Rabu 24 Jun 2015 19:34 WIB

Hotman: Jika Terbukti, Margriet Bisa Dikenai Pasal Berlapis

Rep: C36/ Red: Ilham
Hotman Paris Hutapea
Hotman Paris Hutapea

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum tersangka Agustinus Tai Hamdamai, Hotman Paris Hutapea mengatakan, ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe tetap bisa dikenai pasal berlapis. Hal itu berlaku jika kesesuaian antara pengakuan Agustinus dalam BAP dengan sejumlah bukti petunjuk yang mengarah kepadanya benar.

 

“Kalau hasil pengakuan BAP Agus yang sesuai dengan bukti petunjuk dinyatakan benar. Ya bisa saja Margriet itu dikenai pasal berlapis soal kekerasan terhadap anak dan juga pembunuhan, bahkan pembunuhan berencana,“ kata Hotman ketika dihubungi ROL,  Rabu (24/6).

BAP  yang dimaksud Hotman menyangkut pengakuan Agus yang menyatakan bahwa ia melihat Margriet menjambak rambut Engeline sebelum membunuhnya. Setelah menjambak, Agus juga melihat Margriet membenturkan kepala Engeline.

“Saat ini kan status Margriet sebagai tersangka penelantaran anak, yang artinya terancam dijerat pasal 76 b Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014. Jika terbukti melakukan penelantaran, akan dijerat pasal selanjutnya, yakni pasal 76 C,” katanya.

Bahkan, lanjutnya, jika Margriet benar-benar terbukti sebagai pembunuh Engeline, bisa sekaligus dijerat pasal pembunuhan Nomor 388 KUHP. “Dengan catatan dia benar-benar terbukti, bukan hanya dugaan. Bahkan, bisa saja dia dikenai pasal pembunuhan berencana, tetapi kita fokus saja pada perkembangan penyidikan kasus ini dulu,” tambahnya.

Dihubungi terpisah, Haposan Sihombing yang juga menjadi bagian dari tim kuasa hukum Agustinus mengatakan, kliennya sudah empat kali memberikan keterangan kepada penyidik. Keterangan pertama dan kedua, masing-masing tertanggal 10 Juni 2015 dan 13 Juni 2015.

Keterangan ketiga dan keempat masing-masing dilakukan pada 17 Juni 2015 dan 20 Juni 2015. Menurut dia, dalam dua kali pemberian keterangan awal, Agus berada di bawah ancaman orang tak dikenal.

“Dua kali keterangan kedua ada kebohongan karena Agus berada di bawah ancaman. Keterangan tertanggal 17 Juni dan 20 Juni yang mayoritas benar berdasarkan hasil uji alat deteksi kebohongan (lie detector),” kata Haposan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement