Senin 29 Jun 2015 21:00 WIB

Angka Kecelakaan Pekerja Konstruksi 31,9 Persen

Rep: Rr Laeny Sulistyowati/ Red: Muhammad Hafil
ejumlah pekerja PT KAI melakukan perawatan dan perbaikan rel di daerah Kiaracondong, Kota Bandung, Senin (29/6). (Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/Edi Yusuf
ejumlah pekerja PT KAI melakukan perawatan dan perbaikan rel di daerah Kiaracondong, Kota Bandung, Senin (29/6). (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah kecelakaan kerja yang dialami pekerja konstruksi relatif tinggi yaitu 31,9 persen dari total kecelakaan.

Kasubdit Pengawasan Konstruksi Bangunan Instalasi Listrik dan Penanggulangan Kebakaran Kemenaker Indonesia, Chandra Kurniawan mengatakan, jumlah pekerja konstruksi cukup sedikit.

“Hanya enam persen atau 6 juta orang dari total pekerja. Namun,  kecelakaan kerja yang dialami pekerja konstruksi relatif tinggi yaitu 31,9 persen dari total kecelakaan,” ujarnya saat diskusi publik bertema “Kondisi Kerja Dan Potensi Pengorganisiran di Sektor Konstruksi”, di Jakarta, Senin (29/6).

Pekerja konstruksi ini ada yang jatuh dari ketinggian (26 persen), terbentur (12 persen), dan tertimpa (9 persen).

Pihaknya mengklaim telah melakukan upaya untuk meminimalisir kecelakaan tersebut. Mulai dari adanya undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

 Kementerian juga bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang mensyaratkan setiap perusahaan konstruksi harus menyelenggarakan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).

Tujuan pokok K3, kata dia, adalah mencegah terjadinya kecelakaan, bahaya kebakaran. Selain itu, ada SKB Menaker dan Menter PU 174/104/1986 yang mengatur mengenai tata letak dan jarak aman penggalian.

“Kami juga memiliki pengawas K3 sebanyak 500 orang. Tetapi jumlahnya masih kurang karena harus mengawasi 2.000-3.000 perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pengawasan Norma K3 Konstruksi Kemenaker  Dafi Armanda mengklaim, K3 konstruksi diperketat sejak tahun 2009 dan pemerintah daerah (pemda) banyak yang ikut berpartisipasi.

“Sejak ada kesepakatan itu, perusahaan sektor konstruksi yang tidak menerapkan K3 jangan harap mendapatkan tender. Termasuk juga harus punya rencana K3,” ujarnya.

Tak hanya itu, dia melanjutkan, setiap perushaan konstruksi harus ada ahli K3. Untuk pelanggarnya, kata dia, akan ditindak tegas perundang-undangan diancam.

 Aturan-aturan ini diklaimnya memberikan perkembangan signifikan dalam lima tahun terakhir. Dia menambahkan, ini adalah bentuk konsistensi pemerintah dalam penerapan K3.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement