Menunda-nunda Membayar Hutang Puasa Ramadhan, Bolehkah? (2-habis)

Rep: Hannan Putra/ Red: Indah Wulandari

Kamis 16 Jul 2015 16:22 WIB

Orang tua yang tidak berpuasa karena kondisi rentanya, maka harus membayar fidyah. Foto: Antara/Anis Efizudin Orang tua yang tidak berpuasa karena kondisi rentanya, maka harus membayar fidyah.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lantas bagaimana hukumnya bagi orang yang lupa atau sengaja melalaikan qadha puasa Ramadhan hingga sampai para Ramadhan berikutnya? Misalkan, laki-laki atau perempuan yang tidak berpuasa karena musafir.

Ia mempunyai kelapangan waktu di hari-hari lain untuk mengganti puasa Ramadhannya. Namun karena rasa malas, ia tak melakukannya. Orang seperti ini jelas tak mempunyai uzur (alasan) syar'i, seperti kasus pertama. Lantas bagaimana hukumnya bagi mereka?

Jumhur Fuqaha’ (mayoritas ulama) dari madzhab Maliki, Syafi’i, Hambali berpendapat, mereka yang tidak punya udzur syar’i seperti ini dikenakan fidyah tanpa menggugurkan kewajiban qadhanya.

Pendapat ini juga datang dari kalangan sahabat Nabi SAW seperti Abu Hurairah, Ibnu Abbas, dan Ibnu Umar. Mereka berpendapat, orang yang sengaja melalaikan qadha puasa Ramadhan hingga datang Ramadhan berikutnya, mereka wajib membayarkan fidyah atas hutang-hutang puasanya yang belum sempat di-qadha. Setelah Ramadhan selesai, mereka tetap wajib mengqadha puasa mereka tersebut.

Sebagai contoh, di Ramadhan tahun 2014 seseorang mempunyai hutang puasa lima hari. Ketika masuk Ramadhan tahun 2015 ia belum juga menunaikan qadha puasanya itu. Maka ia wajib membayarkan fidyah untuk lima puasa Ramadhan tahun 2014 itu. Setelah Ramadhan tahun 2015 berakhir ia tetap berkewajiban melunasi qadha puasa lima harinya tersebut.

Jika sampai Ramadhan 2016 ia belum menunaikan qadha lagi, maka ia dikenakan fidyah sebanyak lima kali puasa lagi. Jika ia mampu meng-qadha tiga hari di tahun 2015, maka sisanya ia hanya perlu membayar fidyah untuk dua hari puasa saja. Fidyah berfungsi sebagai "hukuman" baginya karena sudah melalaikan kewajiban mengqadha puasa.

Jumlah fidyah yang harus dibayar sebanyak satu mud, yaitu sehari makan bagi fakir miskin. Satu mud takarannya seperempat dari ukuran zakat fitrah (sekitar 0,875 liter atau 0,625 kg). Bentuk fidyah haruslah berbentuk makanan pokok yang lazim dikonsumsi di negeri setempat.

Terpopuler