Selasa 28 Jul 2015 16:07 WIB

Hotman Apresiasi Hakim yang Buat Pengacara Margriet Dipermalukan

Red: Erik Purnama Putra
Pengacara Hotman Paris Hutapea.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pengacara Hotman Paris Hutapea.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Hotman Paris Hutapea sebagai penasihat hukum Agustinus Tai Andamai (25), mengatakan sangat mengapresiasi hakim tunggal Achmed Peten Sili yang memimpin sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/7), terkait kasus pembunuhan Engeline.

"Hakim Peten Sili sangat tegas dalam memimpin persidangan sehingga membuat penasihat hukum Margriet dipermalukan," ujar Hotman Paris usai menyaksikan persidangan di Pengadilan Denpasar yang mengagendakan pemeriksaan alat bukti dan menghadirkan saksi ahli hukum pidana itu.

Ia mengatakan kuasa hukum Margriet mencoba memaksakan kebenaran nilai dari suatu pembuktian, padahal hal itu tidak dapat dipertanyaan dipokok perkara. Dalam sidang tersebut, Peten Sili sangat tegas dan pintar dalam memimpin persidangan karena saksi ahli pidana hukum pidana dan acara pidana, Dr Tomi Sihotang, terbawa arus pertanyaan yang meringankan tersangka Margrit.

Namun, sebaliknya hakim tunggal justru mencecar pertanyaan kepada saksi ahli yang tidak mampu dijawab sesuai dengan kopetensinya dan tidak fokus pada pokok substansi persidangan. "Akibat saksi ahli itu terbawa arus pertanyaan dari pemohon (Margriet) hakim lantas mempermalukan dirinya karena tidak mampu menjawab pertanyaan sesuai kompetensinya," ujar Paris.

Hotman Paris juga menyesalkan pihak kuasa hukum termohon (kepolisian) tidak menanyakan kepada saksi ahli terkait kemampuannya dalam menjadi saksi ahli, namun justru diam tanpa kata dan tidak ikut mempertanyakan fakta di lokasi kejadian yang dapat dijadikan alat bukti.

"Kuasa hukum Margriet justru mempertanyakan kepada saksi ahli apakah keterangannya dapat dipercaya atau tidak terkait motivasi tersangka pembunuhan yang tidak seharusnya ditanyakan pada sidang praperadilan, namun diungkapkan dalam pokok perkara nanti," katanya.

Karena itu, pihaknya mengharapkan hakim tunggal Achmed Peten Sili tetap konsisten dalam memimpin persidang seperti saat ini dan menolak sidang praperadilan yang diajukan pemohon (Margriet) karena alat bukti yang dimiliki penyidik sudah ada sesuai fakta di lokasi kejadian.

Dia menuturkan apabila tersangka Margriet itu pintar, seharusnya sejak awal tidak menentang kedatangan menteri dan tidak kampanye mencari dana, maka orang akan simpatik kepadanya, namun justru sebaliknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement