Jumat 14 Aug 2015 19:12 WIB

'Tidak Masalah Kantor Staf Kepresidenan di Bawah Sekretaris Kabinet'

Rep: C94/ Red: Bayu Hermawan
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Tata Negara Irman Putra Sidin menilai tidak masalah jika pemerintah menempatkan staf kepresidenan di bawah sekretaris kabinet.

"Tidak masalah. Tidak apa-apa, itu urusan pemerintahan dan presiden," katanya kepada ROL, Jumat (14/8).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah resmi melantik lima menteri baru dan satu sekretaris kabinet, salah satunya yakni Luhut Panjaitan. Luhut yang sebelumnya menjabat sebagai kepala staf Kepresidenan pun digeser menjadi Menko Polhukam.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, kantor Staf Kepresidenan akan berada di bawah koordinasi sekretaris kabinet setelah pergeseran Luhut menjadi Menko Polhukam.

"Sementara ini akan diberi tanggung jawab ke seskab untuk menjalankan lembaga itu," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (12/8).

Lebih lanjut, JK mengatakan pergeseran koordinasi kantor staf kepresidenan dibawah sekretaris kabinet mulai berlaku setelah serah terima jabatan menteri. 

"Ya semenjak, Kan sudah serah terima semua. Jadi otomatis ya setelah itu akan lembaga itu akan berada di bawah koordinasi seskab," jelas JK.

Menurutnya, kedua lembaga tersebut memiliki tugas yang hampir sama. Sehingga, tugas kantor staf kepresidenan akan dijalankan dengan koordinasi dari Seskab. Kalla pun menegaskan, perombakan menteri dalam kabinet kerja ini dilakukan untuk memperbaiki kinerja dan kondisi pemerintahan saat ini. 

Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki mengatakan saat ini belum ada penggantian Kepala Staf Kepresidenan menyusul dilantiknya Luhut Panjaitan menjadi Menko Polhukam. Teten menyebut, ada kemungkinan akan ditunjuk pelaksana tugas.

"Namun, saya kira akan ada kekosongan. Akan segera diberhentikan dan akan segera diisi untuk Plt," ujar Teten, Rabu (12/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement