Kamis 20 Aug 2015 13:30 WIB

OC Kaligis tak Mau Hadir di Sidang Dakwaan Tipikor

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
OC Kaligis
Foto: Republika/Agung Supriyanto
OC Kaligis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana terhadap Otto Cornelis Kaligis dibuka oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/8). Namun, sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan itu diskors karena Kaligis tidak hadir di persidangan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ahmad Burhanuddin, pengacara kondang itu telah dijemput di Rutan Guntur pihak KPK untuk menghadiri sidang. Namun, Kaligis mengaku sakit dan tidak mau menghadiri sidang. Saat akan diperiksa dokter KPK, Kaligis juga menolak.

"Tadi pagi sudah kita jemput ke Rutan Guntur, yang bersangkutan menyatakan sakit dan menolak diperiksa dokter KPK," kata Burhanuddin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/8).

Ketua majelis hakim, Sumpeno kemudian berdiskusi dengan anggota majelis dan menskors sidang. Majelis hakim akan membuat penetapan untuk OC Kaligis.

"Majelis akan buat penetapan dan sidang diskors 15 menit," ujar Sumpeno.

Seperti diketahui, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Penyidik KPK pun menangkap serta menahan mantan ketua Mahkamah Partai DPP Nasdem itu pada 14 Juli 2015.

Kaligis disangka sebagai pemberi suap. Dia disangka Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement