Ahad 30 Aug 2015 02:15 WIB

Cina Setujui Amnesti Tahanan Perang Dunia II

Rep: c34/c07/ Red: Dwi Murdaningsih
Tentara AS saat Perang Dunia II (ilustrasi).
Foto: daily mail
Tentara AS saat Perang Dunia II (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING - Legislatif Cina menyetujui amnesti tahanan sebagai bagian dari peringatan akhir Perang Dunia II . Ribuan tahanan yang merupakan veteran perang atau remaja akan dibebaskan. Dikutip dari Xinhua News Agency Sabtu (29/8), Cina akan membebaskan beberapa ribu tahanan pada akhir tahun ini. Namun, angka yang tepat belum dapat diketahui sampai pengadilan provinsi usai melakukan peninjauan kasus tersebut.

Mereka yang akan dibebaskan adalah para veteran Perang Dunia II, perang saudara Cina yang berakhir dengan kemenangan komunis pada tahun 1949 dan konflik selanjutnya seperti Perang Korea 1950-1953. Rata-rata para tahanan berusia di atas usia 75 atau di bawah usia 18 yang dihukum tiga tahun atau kurang juga akan memenuhi syarat, bersama dengan orang-orang yang sangat sakit.

Namun, mereka yang bersalah atas kejahatan serius termasuk penggelapan, suap, terorisme, kejahatan terorganisir, pembunuhan, pemerkosaan dan kejahatan narkoba, dikategorikan tidak memenuhi syarat sebagai penerima amnesti. Amnesti tersebut diberikan kali kedelapan oleh Partai Komunis yang berkuasa sejak 1949. Penerima amnesti sebelumnya termasuk para tahanan politik di akhir masa Kaisar Puyi di Dinasti Qing, yang dipenjara karena dianggap sebagai kaki tangan Jepang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement