Senin 07 Sep 2015 12:39 WIB

Pansel KPK Perlu Jelaskan Pengotakan Tugas Capim KPK

Rep: c07/ Red: Esthi Maharani
Pansel KPK
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Pansel KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) lndonesia, Miko Susanto Ginting mengatakan pembedaan tugas dari delapan Calon Pimpinan (Capim) KPK oleh Panitia Seleksi (Pansel) tampak untuk mempersempit DPR dalam memilih. Ia pun mendesak Pansel menjelaskan adanya pembedaan itu.

"Seolah-olah masing-masing capim dihadapkan secara head to head," kata Miko, Senin (7/9).

Menurut Miko secara normatif dalam undang-undang KPK, tidak ada ketentuan mengenai hal tersebut. Bahkan bila dilihat dari prinsip kepemimpinan KPK adalah kolektif kolegial, artinya pembagian tugas dan bidang akan dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri.

"Saya kira pansel perlu memberikan penjelasan dan pelurusan mengenai hal itu, karena pengkotakan tersebut tidak wajib sifatnya," ucapnya.

Pansel telah menyerahkan delapan nama ke Presiden Joko Widodo pada Selasa (1/9). Delapan nama Capim KPK yang terpilih dibagi menjadi empat yang berkaitan dengan pencegahan, penindakan, manajemen, dan yang berkaitan dengan supervisi koordinasi dan monitoring.

Untuk pencegahan, pansel memilih Saut Situmorang (Staf Ahli Kepala BIN) dan Surya Tjandra (Dosen FH Unika Atma Jaya).

Untuk penindakan, pansel memilih Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat) dan Basaria Panjaitan (Polri).

Untuk manajemen, pansel memilih Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah) dan Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK).

Sedangkan supervisi koordinasi monitoring, pansel memilih Johan Budi Sapto Pribowo (Plt Pimpinan KPK) dan Laode Muhamad Syarif (Rektor FH Universitas Hasanudin).

Presiden Jokowi pun menegaskan tahapan yang telah dilakukan oleh pansel berdasarkan integritas, kompetensi, kepemimpinan, independensi, dan pengalaman yang berhubungan dengan pemberantasan korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement