Kamis 10 Sep 2015 12:38 WIB

Atasi Gejala Parkinson tanpa Efek Samping

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Indah Wulandari
Penyakit parkinson
Foto: care2
Penyakit parkinson

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Masyarakat awam masih banyak yang belum memahami tentang penyakit parkinson. Kini, ada tindakan cepat mengatasi gejala Parkinson melalui operasi pemasangan chip.

"Parkinson adalah penyakit degeneratif yang menyerang otak dengan gejala utama gangguan gerakan yang disebabkan berkurangnya dopamin. Berdasarkan data, jumlah pasien parkinson akan meningkat jadi 6,17 juta pada tahun 2030," kata spesialis  saraf dari Parkinson's and Movement Disorder Center Siloam Hospitals Kebon Jeruk,  dr Frandy Susatia, Rabu (9/9).

Penyakit parkinson, terang Frandy, belum bisa disembuhkan hingga saat ini. Namun, gejalanya bisa diatasi dengan pemberian obat Levodopa atau  obat parkinson lainnya, olahraga, dan fisioterapi.

Spesialis bedah saraf dari Parkinson's and Movement Disorder Center Siloam Hospitals Kebon Jeruk, dr Made Agus M Inggas mengatakan, setelah pemberian obat jangka panjang kepada pasien parkinson, maka obat menjadi kurang efektif dan mempunyai efek samping.

Untuk mengatasi hal ini, pasien bisa dibantu dengan operasi stimulasi otak dalam atau deep brain stimulation agar sel dopamin dapat dirangsang memproduksi dopamin dan bekerja optimal kembali.

"Dengan operasi stimulasi otak dalam maka  gejala parkinson dapat diatasi. Selain itu dosis obat bagi penderita parkinson bisa berkurang."

Operasi stimulasi otak dalam, terang Made, mampu mengatasi tremor, kaku, gerak lambat. Teknik operasi ini dilakukan melalui penanaman elektroda atau chip pada area tertentu di otak bagian dalam.

Chip ini dihubungkan dengan kabel ke baterai yang diletakkan di dalam dada sebagai sumber arus listrik. Teknik ini sudah disetujui oleh Food and Drug Administration (FDA) Amerika untuk pengobatan tremor akibat penyakit parkinson.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ
Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.

(QS. An-Nisa' ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement