DPR Ketuk Palu Pembentukan Pansus Pelindo II

Senin , 05 Oct 2015, 18:19 WIB
Pelindo II Tanjung Priok
Foto: priokportII
Pelindo II Tanjung Priok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR akhirnya sepakat membentuk Panitia Khusus atau Pansus Pelindo II, setelah Ketua Komisi III Azis Syamsudin mengajukan permohonannya di dalam Rapat Paripurna DPR RI. Wacana pembentukan Pansus Pelindo II ini memang telah lama berlangsung, sejak Komjen Budi Waseso dicopot dari jabatannya sebagai Kabareskrim akibat menyelidiki kasus di perusahaan yang dipimpin RJ Lino tersebut.

Menurut Azis, Pansus ini dibentuk dengan lintas komisi dan fraksi. Pansus, akan berusahan menaalami masalah di tubuh Pelindo, agar kejadian ini tidak terjadi lagii dan tindakan penegakkan hukum dapat berjalan sesuai dengan UU yang berlaku tanpa ada intervensi.

Azis menjelaskan, dasar pembentukan Pansus adalah pasal 20 a UUUD 45, UU No 17 tentang MD3, Pasal 156,157,159 UU MD3. Pasal 93, 94 tentang tatib. Serta usulan anggota komisi III lintas fraksi dan raker dengan kapolri pada 8 September lalu, dan keputusan rapat pleno komisi III tentang pembentukan pansus

''Pansus bermaksud mengetahui praktik pelanggaran hukum dan mengawasi agar pansus dapat menyelesaikan sesuai peraturan hukum yang berlaku, dan Menganalisa, serta mengevaluasi kasus yang terjadi di Pelindo II,'' kata Azis dihadapan Pimpinan dan peserta Rapat Paripurna, Senin (5/10).

Pada 30 September, lanjut Azis, komisi III melakukan tindak lanjut dari rapat pada 8 September. Hasilnya, 10 fraksi sepakat untuk pembentukan pansus sesuai dengan aturan yang berlaku.

''Komisi III sampaikan surat kepada pimpinan DPR perihal pembetukan pansus. 31 Oktober,  telah setuju untuk dapatkan persetujuan dalam forum paripurna,'' jelasnya.

Usai membacakan pernyataan Komisi III, Pimpinan sidang yang dipimpin oleh Ketua DPR Setya Novanto, langsung bertanya kepada peserta rapat, apakah mereka sepakat atau tidak membentuk pansus Pelindo II atau tidak. Tanpa ragu dan interupsi, para peserta sidang langsung menyatakan persetujuannya.