Ahad 11 Oct 2015 06:32 WIB

Kinerja Polri Dinilai On The Track Soal Kasus Kancil

Rep: Agus Raharjo/ Red: Dwi Murdaningsih
Mahasiswa Universitas Nasional menggelar aksi kepedulian untuk Salim Kancil di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (7/10).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Mahasiswa Universitas Nasional menggelar aksi kepedulian untuk Salim Kancil di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota tim komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan, kinerja jajaran Polri masih ‘on the track’ dalam mengungkap kasus penambangan liar dan tewasnya Salim (46 tahun) alias Kancil. Komisi III melihat apa yang direkomendasikan tim yang turun ke lapangan pekan lalu dijalankan Polri melalui Polda Jawa Timur. Yaitu, tidak hanya menyelidiki kasus penganiayaan dan pembunuhan Kancil dan Tosan, tapi juga mengungkap praktek penambangan ilegal di Desa Selok Awar Awar, Lumajang.

“Sementara ini komisi III melihat bahwa jajaran Polri ‘on the track’ dalam melakukan penyidikan dan penindakan terhadap kasus Lumajang,” kata Arsul Sani kepada Republika.co.id, Sabtu (10/10).

Sekretaris fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Surabaya ini menambahkan, Polda Jatim sudah bekerja sesuai keinginan tim Komisi III. Terbukti, Polda sudah memeriksa dan menetapkan sebagai tersangka oknum Kepolisian yang ikut terlibat dalam kasus penganiayaan dan praktek penambangan pasir ilegal itu. Dalam kunjungan tim komisi III ke Lumajang beberapa waktu lalu, banyak temuan yang mengagetkan terkait kasus penganiayaan Kancil dan Tosan. Sebab, ada dugaan pembiaran yang dilakukan aparat penegak hukum terkait penganiayaan yang mengakibatkan Kancil tewas.

Selain itu, keberadaan tambang pasir liar tersebut ternyata sudah lama beroperasi. Praktek penambangan ilegal tersebut tidak dihentikan karena dugaan kuat ada setoran suap dan gratifikasi pada aparat penegak hukum beserta perangkat desa. Bahkan ada dugaan terkait praktek pencucian uang dari aparat kepolisian maupun jajaran pejabat pemerintahan dan anggota DPRD Lumajang. Bahkan, tim komisi III juga minta ada tambahan kasus pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup yang diselidiki.

“Tampaknya Polri mengembangkan kasus ini seperti yang diharaokan komisi III, indikasinya kemarin Kadiv Propam Polri menyampaikan adanya dugaan aliran dana baik kepada anggota kepolisian setempat maupun pejabat Pemda dan DPRD,” kata Arsul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement