Ahad 11 Oct 2015 07:15 WIB

Komisi III: Politisi dan Pemodal ‘Beking’ Tambang Liar Harus Diusut

Rep: Agus Raharjo/ Red: Dwi Murdaningsih
Puluhan warga dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pekalongan Menggungat melakukan aksi solidaritas terhadap kasus pembunuhan petani penolak tambang pasir di Lumajang bernama Salim Kancil di kawasan Jalan Pemuda, Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (30/9).
Foto: Antara/Pradita Utama
Puluhan warga dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pekalongan Menggungat melakukan aksi solidaritas terhadap kasus pembunuhan petani penolak tambang pasir di Lumajang bernama Salim Kancil di kawasan Jalan Pemuda, Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (30/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI meminta Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur untuk mengusut tuntas otak dibalik penambangan pasir liar di Desa Selok Awar Awar, Lumajang. Termasuk politisi dan pemodal yang menjadi ‘beking’ dari aktivitas ilegal tersebut. Dalam temuan tim komisi III saat ke Lumajang pekan lalu, ada informasi soal keterlibatan politisi yang berhasil dengan adanya praktek penambangan pasir ilegal tersebut.

Aktivitas penambangan pasir ilegal inilah yang menjadi awal petaka sehingga terjadi penganiayaan hingga berbuntut pada tewasnya Salim alias Kancil. Tim komisi III juga menemukan ada dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dan pemodal besar untuk operasi penambangan yang mengancam lahan milik warga desa. Anggota tim komisi III, John Keneddy Aziz mengatakan, Polda Jatim harus mengungkap siapa politisi dan pemodal yang terlibat dalam praktek terlarang ini.

“Politisi-politisi pembeking juga harus diperiksa,” kata dia pada Republika.co.id, Sabtu (10/10).

Aziz mengatakan, munculnya dugaan politisi DPRD Lumajang juga mengambil keuntungan dari keberadaan tambang pasir ilegal itu diperoleh dari masyarakat setempat. Namun, siapa nama dari politisi yang diduga berhasil menduduki kursi wakil rakyat itu belum dapat diungkap. Sebab itulah, pihak kepolisian harus menyelidiki hal tersebut. Kalau memang ada anggota DPRD yang terlibat dalam praktek ilegal ini, sanksi tegas harus siap diberikan.

“Pemberhentian dari anggota dewan dan pidana mengancam,” tegas Aziz.

Dalam proses hukum yang akan terjadi, kalau pihak kepolisian berhasil mengungkap pelanggaran hukum yang berakibat pidana, anggota dewan harus rela diberhentikan atau mengundurkan diri dari kursi wakil rakyat. Namun, anggota fraksi Golkar ini enggan mengungkap nama dan berasal dari partai apa politisi yang mengambil keuntungan dari aktivitas penambangan pasir liar itu.

Sementara, imbuh Aziz, untuk pemodal yang jadi otak aktivitas penambangan ilegal juga harus diusut. Menurut informasi yang diperoleh tim komisi III DPR, Kepala Desa Selok Awar Awar yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah menerima pembayaran untuk jangka waktu yang lama dari pemodal pemilik alat berat yang beroperasi di tambang pasir.

“Informasi yang diterima dari masyarakat, Kepala Desa Selok Awar Awar telah menerima pembayaran untuk satu tahun kedepan,” kata Aziz.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement