Kamis 22 Oct 2015 07:13 WIB

Suryadharma Ali Gunakan Sisa Kuota Haji untuk Urusan Pribadi

Red: Erik Purnama Putra
Mantan Menag Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan Menag Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penyelenggaraan Haji Kementerian Agama Sri Ilham Lubis mengatakan, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) telah menggunakan sisa kuota haji nasional untuk urusan pribadinya.

"Kami pernah mendapatkan permohonan visa dari SDA beserta rombongan pribadinya ke Arab Saudi," ujar Sri yang menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (21/10).

Sri dalam sidang menyatakan membenarkan adanya arahan menyimpang dari mantan atasannya. Menurut dia, sebanyak 39 orang pada 2012 diajukan mantan menteri itu untuk menggunakan sisa kuota haji nasional yang masih kosong sebanyak 2.585 kursi.

Setelah itu, lanjutnya, terdapat sebuah permohonan lagi, yakni memasukkan daftar rombongan pada kategori petugas haji sehingga tidak perlu membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), padahal pada 2012 kuota untuk petugas haji telah habis, katanya.

"Jadi 39 orang itu akhirnya dimasukkan dalam kuota haji yang masih tersisa pada saat itu, walaupun statusnya sebagai petugas haji pada data yang dikirim ke pihak Arab Saudi," ujarnya.

Selain itu, keberangkatan SDA ke Arab Saudi diakomodir Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara saat itu, lalu rombongan SDA kemudian pergi naik haji menggunakan BPIH yang dihimpun dari para jemaah haji. Atas perbuatannya tersebut, Suryadharma mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,821 miliar dan satu lembar potongan kain penutup kabah yang disebut kiswah.

Suryadharma Ali disebut dalam dakwaan menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga Rp 1,821 miliar untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan dana tersebut.

Akibat perbuatannya terdapat juga kerugian keuangan negara sejumlah Rp 27,283 miliar dan 17,967 juta riyal atau setidak-tidaknya sejumlah itu sebagaimana laporan perhitungan kerugian Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Suryadharma diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement