Sabtu 31 Oct 2015 14:06 WIB

UMK Tangerang Diperkirakan Naik 11,5 Persen

Rep: C36/ Red: Yudha Manggala P Putra
Upah Minimum Regional (ilustrasi).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Upah Minimum Regional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, memastikan adanya kenaikan besaran upah minimum kota (UMK) 2016. Meski demikian, kenaikan baru diperkirakan sebesar 11,5 persen.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Abduh Surahman mengatakan, kenaikan berdasarkan pola penghitungan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru. "Dihitung berdasarkan  besaran inflasi dan pertumbumbuhan ekonomi nasional. Kemudian, hasilnya ditambahkan dengan UMK tahun sebelumnya," jelas Abduh kepada Republika, Sabtu (31/10).

Adapun besaran UMK Kota Tangerang 2014 yang masih berlaku hingga saat ini sebesar Rp 2.730.000. Sementara perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi patokan Kota Tangerang sebesar 11,5 persen. Besaran persentase itu, ujar Abduh, dirujuk dari pemerintah pusat.

Hasilnya, diperkirakan ada kenaikan UMK sebesar Rp 313.970 atau sebesar 11,5 persen. Menurut Abduh, penetapan UMK dijadwalkan paling lambat hingga 20 November mendatang. Pada 21 November, UMK Kota Tangerang akan disahkan oleh SK Gubernur Provinsi Banten.

"Paling lambat ditentukan pada 20 November. Hasilnya juga akan diberikan paling lambat saat itu juga. Jadi ada kemungkinan penetapan bisa sebelum tanggal tersebut," lanjut dia.

Pihaknya tetap mengakui akan ada kemungkinan penolakan dari kalangan pekerja. Sebab, penentuan UMK 2016 kali ini tanpa menggunakan penghitungan berdasarkan poin kebutuhan harian layak (KHL) kota. Selama ini, KHL merupakan salah satu elemen penentuan UMK setiap tahunnya.

Saat ini, dewan pengupahan kota masih terus berkoordinasi untuk membahas besaran tetap dari kenaikan UMK maupun besaran KHL. "Kali ini KHL digunakan sebatas untuk survei standar kehidupan layak di Kota Tangerang. Jumlahnya tidak mempengaruhi penghitungan UMK. UMK dipastikan naik, hanya saja besarannya masih dalam proses pembahasan," tambah Abduh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement