Senin 02 Nov 2015 17:06 WIB

LBH Jakarta akan Gugat Jokowi

Rep: c93/ Red: Muhammad Hafil
 Buruh dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/10).  (Republika/ Wihdan)
Buruh dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/10). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat Lebaga Bantuan Hukum Jakarta, Maruli Tua Radjagukguk mengatakan dalam pekan ini akan melaporkan tindakan-tindakan brutal petugas kepolisian pada buruh yang melakukan aksi di depan Istana, Jumat (30/10) kepada Komnas HAM.

Dari laporan tersebut, Maruli berharap Komnas HAM melakukan investigasi dan menemukan bukti-bukti pelanggaran HAM, seperti pemukulan dan pengrusakan yang dilakukan petugas kepolisian. LBH Jakarta juga berencana mengajukan gugatan ganti rugi materiil dan immateriil.

"Tetapi terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan para buruh untuk membicarakan siapa yang akan menjadi penggugat dan tergugat," kata Maruli di kantor LBH Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro, Nomor 74, Menteng, Jakarta, Senin (2/11).

LBH Jakarta juga benrencana menggugat Presiden Joko Widodo karena telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan. Selain itu, Menakertran Hanif Dhakiri, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti , Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian dan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hendro Pandowo.

"Lima ini lah yang bertanggung jawab atas kerusuhan itu. Jokowi karena dia tidak mau melakukan revisi atau mencabut PP Pengupahan," tambah Maruli.

Selain itu, setelah cukup alat bukti dan dokumentasi, LBH Jakarta juga akan melaporkan tindakan-tindakan yang dilakukan petugas kepolisian saat mengamankan aksi unjukrasa buruh. "Karena mereka melakukan tindak kekerasan jadi akan kita laporkan entah itu ke Polri ataupun ke Polda Metro Jaya," ucap Maruli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement