Jumat 06 Nov 2015 09:16 WIB

Polisi Tangkap Komplotan Gunakan Taksi untuk Kirim Narkoba

Red: Ani Nursalikah
Seorang pria yang ditahan karena terlibat dalam pengiriman narkoba menggunakan taksi.
Foto: NSW Police
Seorang pria yang ditahan karena terlibat dalam pengiriman narkoba menggunakan taksi.

REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Polisi menahan empat pria yang dituduh menggunakan sarana taksi untuk mengirimkan narkoba ke berbagai tempat di Sydney, Australia.

Polisi mengatakan keempat pria, yang semuanya berusia sekitar 30 tahunan tersebut, akan dikenai tuduhan terlibat dalam komplotan  mengirimkan ratusan kokain seberat satu gram per pekan ke pelanggan di kota Sydney dan sekitarnya.

Petugas dari berbagai unit menggerebek rumah di kawasan Auburn, South Granville dan Guildford hari Jumat pagi sekitar pukul 6.

Polisi mengatakan keempat pria tersebut sudah dibawa ke berbagai kantor polisi untuk ditanyai lebih lanjut.

Sementara itu polisi di New South Wales juga berhasil menemukan ratusan tanaman ganja hidroponik dan menahan dua orang, setelah mereka menggerebek sebuah kawasan perindustrian di Mascot di selatan Sydney.

Polisi mendatangi sebuah kompleks perindustrian sekitar pukul 16:30 kemarin sore di Chalmers  Crescent dan menemukan sejumlah besar tanaman ganja yang nilai jualnya diperkirakan sekitar 2,2 juta dolar AS (sekitar Rp 22 miliar).

Polisi mengatakan ada sekitar 653 tanaman ganja yang ditemukan dan menahan dua orang.

Keduanya sudah dikenai tuduhan menanam tanaman terlarang dalam jumlah besar, dan menggunakan listrik secara ilegal.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. Al-Mumtahanah ayat 10)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement