Kamis 19 Nov 2015 14:45 WIB

Filep Karma Bebas, Lapas Koordinasi dengan Polda Papua

Rep: C93/ Red: Ilham
Penjara/ilustrasi
Penjara/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM), I Wayan Kusmiantha Dusak membenarkan bebasnya tahanan politik Organisasi Papua Merdeka, Filep Jacob Samuel Karma. Menurut Wayan, mestinya Filep bebas pada Selasa (17/11).

"Jadi sebenarnya bebasnya bukan hari ini tetapi tanggal 17 kemarin. Cuman masalahnya dia awalnya enggak mau keluar. Makanya baru pulangnya hari ini," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (19/11).

Meski begitu, menurut Wayan, Filep tidak dibebaskan begitu saja. Lembaga Pemasyarakatan sudah berkoordinasi dengan Dir Intel Polda Papua untuk terus mengawasi. Pengawasan tersebut dilakukan demi menjaga Papua tetap kondusif.

"Itu kan bukan tugas kami sebetulnya, tapi tentunya kami tidak membebaskan begitu saja. Kami sudah berkoordinasi dengan Dir Intel Polda (papua) dan sebagainya. Supaya situasi (di sana) tetap kondusif," kata Wayan.

Terkait pernyataan Filep yang bertekad untuk terus memperjuangkan kemerdekaan Papua secara damai, Wayan meyakini, aparat kepolisian sudah bisa mengantisipasinya. "Karena memang sudah seharusnya dia dibebaskan. Nanti kalau tidak dibebaskan malah melanggar HAM," kata pria asal Bali tersebut.

Wayan membenarkan, Filep yang harusnya menjalani 15 tahun penjara dan baru keluar pada 2019 mendatang, pada awalnya menolak untuk diberikan remisi. Namun, setelah dilakukan diskusi juga negosiasi dengan pegiat HAM dan sebagainya, akhirnya dia mau menerima. Tapi dia menolak jika dikatakan meminta remisi.

"Kita kan enggak bisa mencabut haknya dia. Walaupun yang bersangkutan sudah membuat pernyataan untuk tidak menerima remisi," ungkap Wayan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement