Ahad 22 Nov 2015 06:32 WIB

Rata-Rata UMK 2016 di Jabar Rp 2,1 Juta

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bilal Ramadhan
Demo Buruh
Foto: Sejumlah buruh berunjuk rasa terkait penolakan upah minimum Prov
Demo Buruh

REPUBLIKA.CO.ID, ‪BANDUNG -- Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2016 di Jawa Barat disahkan oleh Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan Sabtu malam (21/11). Presentase kenaikan UMK ditetapkan 11,5 persen untuk 27 Kabupaten dan Kota.‬

Selisih UMK tertinggi dan terendah di Jawa Barat sendiri adalah Rp 2.005.885. Sehingga, rata-rata UMK di Jawa Barat Rp 2.147.395,34.‬ Berdasarkan UMK yang ditetapkan, Kabupaten Pangandaran menjadi daerah dengan UMK terendah Rp 1.324.620, sementara upah tertinggi Kabupaten Karawang Rp 3.330.505.‬

Penetapan diberlakukan berdasarkan Surat  Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561/Kep. 1322-Bangsos/2015 tertanggal 20 November 2015.‬ Menurut Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, kenaikan UMK 2016 dengan persentase 11,5 persen merupakan hasil terbaik bagi pemerintah, perusahaan, maupun buruh. Sekalipun dalam banyak kesempatan, kalangan buruh kerap menuntut kenaikan 25 persen.‬

"Di PP No 78/2015 sudah termaktub dengan jelas bahwa kenaikan harus 11,5 persen. Jadi, tidak mungkin kami di luar angka itu," ujar Heryawan yang akrab disapa Aher di ruang Lokantara, Gedung Sate, Jalan Diponegoro No.22, Kota Bandung, Sabtu malam (21/11).

Pemprov Jabar, kata Aher,  tidak ingin menentang sebuah keputusan yang ditandatangani oleh simbol negara yaitu Presiden. Setiap keluhan dan tuntutan terhadap UMK 2016, sudah menjadi kewajiban untuk diakomodir.

Apalagi UMK 2016 merupakan hasil terbaik yang harus diterima secara bijak oleh semua pihak. Di sisi lain, keputusan ini juga harus ditandatangani karena sudah batas akhir yakni 40 hari sebelum tahun 2016.‬

"Namun yang protes tetap kami tampung dan disampaikan ke Pemerintah Pusat. Bagaimanapun, keputusan ini bisa berubah kalau PP-nya berubah," katanya.‬

Menurut Aher, bagi para pemerintah di Kabupaten dan Kota yang merekomendasikan tidak sesuai PP nomor 78/2015 tentang Pengupahan terpaksa harus diperbaiki seperti Kota Bandung.‬ Karena, PP ini mengikat Gubernur dan seluruh Kabupaten dan Kota. Ketika merekomendasikan pun harus taat PP, walaupun saat bersamaan juga Ia memahami keberatan buruh.

"Jadi buat saya ini jalan tengah terbaik bagi semua," kata Aher.‬

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement