Selasa 01 Dec 2015 09:24 WIB

PSHK Desak MKD Segera Putuskan Jadwal Persidangan Setya Novanto

Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah aktivis memakai topeng Ketua DPR Setya Novanto saat berunjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (24/11).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Sejumlah aktivis memakai topeng Ketua DPR Setya Novanto saat berunjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (24/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri mendesak pimpinan Mahkamah Kehormatan DPR segera memutuskan jadwal persidangan kode etik atas dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto.

"Pimpinan MKD harus segera memutuskan jadwal?dan skema pemeriksaan (berdasarkan UU MD3 dan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD) secara kolektif dan kolegial, sesuai Pasal 121 ayat (1) UU MD3," kata Direktur Advokasi PSHK Ronald Rofiandri di Jakarta, Selasa (1/12).

Sebelumnya rapat pleno Mahkamah Kehormatan Dewan tidak menghasilkan keputusan signifikan untuk melanjutkan sidang kode etik atas dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto.

Beberapa anggota MKD masih saja mempersoalkan kembali kedudukan pengadu ataupun kualifikasi alat bukti sudah tidak relevan lagi dan mengulur-ulur waktu. Padahal, tambah Ronald berdasarkan keputusan Rapat Pleno MKD 24 November 2015, laporan Menteri ESDM Sudirman Said terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan SN, layak untuk ditindaklanjuti.

Dengan demikian, tambah Ronald, MKD seharusnya sudah bisa mengagendakan tahapan (prosedur) berikutnya seperti berdasarkan Pasal 133 ayat (1) dan Pasal 134 UU MD3, Pimpinan MKD menetapkan hari sidang pertama untuk mendengarkan pokok permasalahan yang diadukan oleh pengadu dan hari sidang kedua untuk mendengarkan keterangan teradu.

"Soal keabsahan alat bukti masuk dalam tahap pemeriksaan aduan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 UU MD3. MKD harus fokus sidang terbuka dan agendakan pemanggilan para pihak," kata Ronald.

Lebih lanjut Ronald mengingatkan bagi anggota DPR, pimpinan fraksi, atau pimpinan DPR jangan sekali-kali melakukan upaya intervensi terhadap putusan MKD. Jika diketahui ada upaya intervensi, itu merupakan pelanggaran kode etik dan akan diproses oleh MKD sesuai Pasal 145 ayat (2) dan ayat (3) UU MD3.

Ia menegaskan MKD perlu mengantisipasi agar dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Setya Novanto bisa diputuskan segera dalam masa sidang sekarang, yang rencananya akan berakhir 18 Desember 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement