Kamis 31 Dec 2015 22:44 WIB

Greenpeace Sebut Indonesia Butuh Resolusi Nol B3

Red: Citra Listya Rini
Greenpeace
Greenpeace

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Organisasi lingkungan hidup Greenpeace Indonesia menyebut Indonesia butuh resolusi pembuangan limbah B3 mengingat pencemaran oleh industri masih masif dilakukan kalangan industri.

Detox Campaigner Greenpeace Indonesia Ahmad Ashov Birry di Jakarta, Kamis (31/12) mengatakan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada akhir tahun 2015 oleh aktivis Greenpeace Indonesia di Sungai Citarum menemukan bahwa pembuangan limbah B3 industri masih berlangsung secara masif.

Hal ini, menurut dia, dapat menjadi potret lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dan juga lemahnya peraturan perundang-undangan Indonesia terkait manajemen limbah B3. Dengan demikian, ia mengatakan tidak hanya Sungai Citarum yang terancam terus tercemari oleh limbah B3 industri, tapi juga sungai-sungai lain di Indonesia.

Menurut Ahmad, investigasi yang dilakukan Greenpeace sejak tahun 2011 di Sungai Citarum terhadap industri tekstil menemukan bahwa tidak hanya industri kedapatan melanggar baku mutu dalam membuang limbahnya.

Namun juga bahwa industri ditemukan membuang berbagai bahan kimia berbahaya beracun seperti logam berat kromium heksavalen (Cr6+), timbal, kadmium dan merkuri dan juga bahan kimia organik seperti Alkyphenol dan Phthalates.

Dalam baku mutu limbah tekstil misalnya, banyak jenis logam berat (kecuali kromium) dan bahan kimia yang berpotensi berbahaya beracun (kecuali phenols yang merupakan kategori umum) tidak diatur.

Hal tersebut menggambarkan bahwa peraturan di Indonesia yang ada saat ini gagal dalam menyediakan perlindungan terhadap pencemaran yang sudah meluas. Ia mengatakan standar-standar yang ada tidak cukup komprehensif atau ketat, dengan pengawasan dan penegakan hukum yang lemah.

Media Campaigner Greenpeace Indonesia Rahma Shofiana mengatakan untuk mencegah pencemaran limbah B3 terus terjadi, dibutuhkan resolusi kebijakan yang bisa membawa Indonesia menuju Nol Pembuangan B3 melalui evaluasi, eliminasi (penghapusan penggunaan), dan substitusi bahan berbahaya beracun secara kontinyu, berdasarkan prinsip kehati-hatian dan pendekatan pencegahan.

Langkah tersebut, menurut dia, juga harus dilengkapi dengan penegakan hukum yang tegas dan berefek jera, serta meningkatkan tekanan pengawasan publik dengan mewujudkan transparansi data-data pembuangan B3 industri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement