Rabu 06 Jan 2016 21:11 WIB

BNNP Kalsel Bekuk Dua Kurir Jaringan Internasional

Red: Hazliansyah
 Petugas menunjukkan narkotika jenis ganja dan kurir saat rilis di Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta, Senin (28/12). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Petugas menunjukkan narkotika jenis ganja dan kurir saat rilis di Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta, Senin (28/12). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel), menangkap dua kurir narkotika jenis sabu-sabu yang masuk dalam jaringan narkotika internasional.

"Kami tangkap keduanya saat sedang melakukan pertemuan di kawasan Liang Anggang Kota Banjarbaru," kata Kepala BNNP Kalsel Kombes Pol Arnowo di Banjarmasin, Rabu.

Ia mengatakan, dua kurir narkotika yang masuk dalam jaringan internasional itu diketahui berinisial IMN (49) dan SRH (67).

Saat keduanya diringkus pada Selasa (5/1), diketahui tas yang dibawa oleh SRH berisikan sabu-sabu seberat 2,26 kilogram.

Arnowo mengatakan, SRH diketahui membawa sabu-sabu melalui jalur darat penumpang bus Samarinda Kalimantan Timur dengan tujuan Kalsel.

Diduga kuat sabu-sabu yang dibawanya merupakan suplai dari Negara Malaysia melalui jalur darat untuk diedarkan di Kalimantan salah satunya ke Kalsel.

Namun, Indikasi lain juga muncul kalau sabu-sabu itu sendiri didatangkan dari Negara Nigeria di Benua Afrika.

"Sumber asal sabu-sabu itu diduga dari Nigeria, masuk melalui Malaysia kemudian dimasukkan lagi ke Indonesia lewat perbatasan," tuturnya.

SRH mengaku diberi upah sebesar Rp 50 juta sekali antar. Barang bukti berupa uang sebesar Rp 5 juta merupakan uang muka dari upah tersebut.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan guna mengungkap siapa pemesan sabu-sabu tersebut dan darimana jaringan narkotika itu," ujarnya.

Untuk sementara kedua pelaku itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement