Selasa 12 Jan 2016 06:22 WIB

Polri: Pengelompokan SIM C Masih Sebatas Rencana

Red: Angga Indrawan
Kakor Lantas Polri Irjen Condro Kirono.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kakor Lantas Polri Irjen Condro Kirono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Polisi Condro Kirono mengatakan, pengelompokan SIM C masih sebatas rencana dan belum berlaku pada tahun ini.

"Saya tegaskan rencana pembagian kelompok SIM C masih dalam tahap pembahasan. Kalau ada yang menyebut berlaku Februari, berlaku Mei, sesungguhnya wacana itu baru sebatas diskusi internal kami," kata Condro di Jakarta, Senin (11/1).

Hal itu diutarakannya untuk meluruskan maraknya pemberitaan mengenai pemberlakuan aturan pengelompokan SIM C. Ia pun memastikan bahwa saat ini SIM C yang ada masih berlaku sesuai dengan peraturan yang ada dan belum ada perubahan apapun.

Kendati demikian, dia membenarkan bahwa ke depannya akan diberlakukan pengelompokan SIM C, yakni SIM C untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 CC; SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas mesin di atas 250 CC hingga 500 CC, dan SIM C2 untuk sepeda motor berkapasitas mesin di atas 500 CC.

Dalam menggodok rencana tersebut, pihaknya telah berdiskusi dengan beberapa kapolda untuk membahas dan mendalami materi. Condro menambahkan pemberlakuan aturan pengelompokan SIM C masih membutuhkan waktu yang lama. Menurutnya, rencana tersebut memerlukan banyak tahapan yang tidak singkat.

"Perlu masukan internal, masukan ekternal, yakni dari asosiasi otomotif. Kemudian revisi perkap yang tidak tahu (makan waktu) berapa lama, kemudian pengadaan sarana dan prasarana juga berapa lama. Ya, paling cepat mungkin pada tahun 2017," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement