Rabu 13 Jan 2016 15:15 WIB

Bawa Narkoba, WN Taiwan Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Red: Karta Raharja Ucu
Ketamine
Foto: wikimedia.org
Ketamine

REPUBLIKA.CO.ID, KUTA BALI -- Seorang warga negara Taiwan, Ye Sin Jhih (31 tahun) kedapatan membawa narkotika jenis ketamin seberat 33,32 gram bruto saat tiba di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali.

"Petugas memeriksa tas pelaku dan di dalam sebuah kemasan obat, ditemukan ketamin," kata Kepala Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, Budi Harjanto di Kuta, Kabupaten Badung, Rabu (13/1).

Budi menjelaskan, kronologis penangkapan tersebut diawali atas kecurigaan petugas terhadap pelaku saat melewati pemeriksaan bea cukai. Pelaku menumpang pesawat Eva Air, BR-255 rute Taipe-Denpasar pada 4 Desember 2015 sekitar pukul 16.00 Wita.

Petugas kemudian memeriksa barang bawaan pelaku dan dari mesin pemindaian atau X-ray, petugas menemukan indikasi benda mencurigakan di dalam tas bawaan pelaku. Pelajar itupun kemudian digiring ke ruang pemeriksaan bea cukai Terminal Kedatangan Internasional.

Petugas kemudian mendapati satu plastik klip berisi kristal bening yang disembunyikan di dalam kemasan obat merk Kingston.

Dari hasil pengujian narcotic test, diketahui kristal bening itu merupakan ketamin seberat 33,32 gram bruto.

Saat dihadirkan di hadapan awak media, pemuda itu enggan berkomentar. Ye hanya tertunduk lesu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku diduga melanggar pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement