Rabu 13 Jan 2016 19:45 WIB

Penggolongan SIM C Dinilai Bisa Kurangi Kecelakaan

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yudha Manggala P Putra
 Warga mencari informasi tentang SIM Online saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (4/10).  (Republika/Yasin Habibi)
Warga mencari informasi tentang SIM Online saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (4/10). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—Wacana penggolongan surat izin mengemudi (SIM) klasifikasi C bagi pengendara sepeda motor ditanggapi positif sebagian masyarakat. Penggolongan ini disebut- sebut bakal menertibkan pengendara sepeda motor yang pertumbuhannya cukup pesat.

 

Yudha Eriyanto (33), warga Ambarawa mengaku baginya penggolongan SIM C ini sebenarnya tidak berpengaruh baginya. Karena selama ini ia tak mengendarai sepedamotor dengan kapasitas mesin (cc) besar.

 

Namun melihat pertumbuhan pengendara sepeda motor yang cukup pesat menurutnya ini menjadi penting. “Di jalanan sekarang banyak anak yang belum cukup umur leluasa berkendara di jalan raya, bahkan kebut- kebutan,” tegasnya, Rabu (13/1).

 

Bahkan, lanjutnya, para pengguna yang belum cukup umur ini juga sudah mengendarai sepeda motor berkapasitas mesin 250 cc. Setidaknya ini bisa membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan lainnya.

 

Ia juga menyebut, penggolongan lisensi berkendara ini penting dalam rangka penertiban dan menekan angka kecelakaan di jalan raya. Apalagi, sejauh ini sepedamotor merupakan penyumbang angka kecelakaan terbesar di jalan raya.

 

“Karena itu, saya sangat setuju jika aparat yang berwenang di dalamnya akan melakukan penggolongan SIM untuk pengendara sepeda motor tersebut,” tambahnya.

 

Seperti diketahui, Mabes Polri mewacanakan penggolongan baru untuk SIM C berdasarkan kapasitas mesin kendaraan bermotor. Adapun tiga jenis itu yakni SIM C untuk kapasitas mesin di bawah 250 cc, SIM C1 antara 250 cc hingga 500 cc dan SIM C2 untuk kendaraan berkapasitas di atas 500 cc.

 

Selain itu berdasarkan surat Surat Pembaruan Nomor ST/2653/XII/2015, Mabes Polri juga berencana memberlakukan aturan terbaru mulai 1 Mei 2016, batas waktu perpanjangan SIM.

 

Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Rendy Andy Julikhlas menyampaikan belum memperoleh perintah resmi dari Mabes Polri, terkait kebijakan baru dalam penerbitan SIM bagi pengendara sepedamotor ini.

 

“Jika sudah ada, tentu hal ini akan kami sosialisasikan kepada masyarakat. Khususnya para pemilik dan pengguna kendaraan bermotor jenis roda dua,” ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement