Ahad 17 Jan 2016 13:09 WIB

Jonan Perketat Pengamanan Semua Fasilitas Transportasi Publik

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Winda Destiana Putri
Bandara Soekarno-Hatta
Foto: matanews.com
Bandara Soekarno-Hatta

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Menanggapi terjadinya serangan teror di Thamrin, Jakarta pada Kamis (14/2) lalu,  Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kembali menegaskan agar semua jajaran Kemenhub dan BUMN pengelola transportasi melakukan  peningkatan keamanan di semua fasilitas transportasi publik.

Penegasan itu dikemukakan Jonan usai meresmikan Up Grade sistem ATC baru di MATC (Makassar Air Service Traffic Center) di Kawasan baru Bandara Sultan Hasanuddin, Sabtu (16/1). 

"Tidak ada instruksi baru, instruksinya masih sesuai yang kemarin kepada pengelola transportasi publik seperti bandar udara, pelabuhan, stasiun sampai terminal. Tidak perlu ada instruksi baru, kalau perlu sampai saya lupa," ujar Jonan, dalam keterangannya yang diterima Republika, Ahad (17/1).

Pada November lalu, Jonan telah memerintahkan kepada seluruh pengelola transportasi publik agar meningkatkan sisi keamanan, termasuk ancaman terjadinya bom.

Tempat-tempat transportasi publik yang dimaksudkan yaitu bandar udara, pelabuhan, serta stasiun KA. Menurut Jonan,  prasarana transportasi publik merupakan objek vital sekaligus tempat berkumpul banyak orang.

Begitu juga dengan sarana transportasi publik seperti pesawat udara, kapal laut, bisa dan kereta api. Karena itu, Kemenhub sangat memperhatikan masalah keamanan transportasi publik.

"Harus dipastikan tingkat keamanan fasilitas transportasi publik dari ancaman apa pun, terutama ancaman teror yang selalu menyasar tempat-tempat konsentrasi massa," lanjutnya.

Jonan menegaskan, pihak yang harus melakukan peningkatan kewaspadaan itu adalah semua unsur yang terlibat dalam pengamanan fasilitas transportasi publik. Baik organ pengamanan internal maupun aparat kepolisian dan TNI yang diperbantukan. Bahkan, kewaspadaan harus berlangsung selama 24 jam.

Adapun sejumlah tindakan internal yang bisa dilakukan oleh pengelola fasilitas transportasi publik  dalam mencermati  ancaman keamanan dan keselamatan termasuk bom seperti kebijakan satu pintu, penggunaan metal detektor, sampai pemasangan CCTV. Sementara itu, kebijakan eksternal yaitu mengintesifkan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan TNI.

"Namun yang terpenting adalah kewaspadaan tidak boleh mengendur selama 24 jam penuh, baik dalam bentuk pengamanan terbuka ataupun tertutup," katanya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement