Senin 25 Jan 2016 21:03 WIB

Pemekaran Dinilai Menjadi Solusi Kesejahteraan Daerah

Red: Winda Destiana Putri
Pemekaran Daerah (ilustrasi)
Foto: pamongreaders.com
Pemekaran Daerah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemekaran wilayah Daerah Otonom Baru (DOB) tidak hanya bertujuan untuk mensejahterakan rakyat di daerah tetapi juga menjaga keutuhan NKRI dari masalah disintegrasi bangsa.

"Pada intinya DPD mendukung dan tidak menghalang-halangi setiap daerah yang akan melakukan pemekaran jika daerah tersebut memenuhi segala persyaratan administrasi sesuai Undang-Undang No.23 Tahun 2015 dan kemampuan kapasitas setiap daerah itu mempersiapkan dirinya sendiri untuk mekar," ujar Ahmad Muqowan mantan ketua komisi IV DPR yang sekarang menjadi Ketua Komite I DPD RI.

Sebelumnya dikatakan oleh Bupati Sorong bahwa pemerintah dinilai lamban dalam mengesahkan pemekaran wilayah mereka menjadi DOB.

"Pemekaran tersebut tidak hanya bertujuan mensejahterakan rakyat di daerah tersebut yang kurang terjangkau oleh pemerintah karena luasnya wilayah dan minimnya fasilitas pendukung akan tetapi juga menanggulangi permasalahan disintegrasi bangsa," tegas Stepanus dalam kunjungan beberapa Bupati daerah ke Kantor DPD RI Senin (25/1).

Dilain pihak calon DOB Yalimek dari Kabupaten Yahotimo juga menegaskan bahwa sejak tahun 2005 mengajukan DOB nasibnya masih digantung oleh Kementrian Dalam Negeri.

"Padahal Yalimek sudah masuk klasifikasi A dan persyaratan sangat lengkap," papar Etibeth Kobar.

Komite I DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah.

Komite I DPD RI menerima semua berkas dan persyaratan dari para Bupati dan akan mempelajari lebih lanjut. "Semua berkas-berkas dari daerah yang meminta dukungan pemekaran DOB ini dan tidak hanya yang datang kali ini saja tetapi setiap daerah yang meminta dukungan dari DPD RI akan kami bahas dalam rapat Komite I dan nantinya akan kami bawa untuk dibahas secara Tripartit antara Pemerintah, DPR, dan DPD," tutup Muqowam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement