Rabu 27 Jan 2016 22:39 WIB

Polri Buru Dokter Diduga Terlibat Perdagangan Ginjal

Red: Ilham
Jual Ginjal (ilustrasi)
Foto: Foto : Mardiah
Jual Ginjal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri tengah menyelidiki dokter yang ditengarai terlibat dalam praktik penjualan organ ginjal yang baru-baru ini diungkap kepolisian. "Masih dalam pendalaman tentang keterlibatan pihak rumah sakit dan dokter," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/1).

Menurutnya, ada tiga rumah sakit yang diduga menjadi tempat dilakukannya operasi transplantasi ginjal terkait kasus tersebut. "Tiga rumah sakit di Jakarta, RS swasta dan negeri," katanya. (Perdagangan Ginjal Libatkan Tiga RS di Jakarta).

Umar mengatakan, pihak korban, perekrut dan rumah sakit menjalankan aksinya secara terorganisir dalam sebuah jaringan tertutup. Tujuh korban dalam kasus ini yakni HLL, IS, AK, SU, JJ, DS, dan SN.

Umar mengatakan, bahwa para korban tersebut umumnya berasal dari kalangan menengah kebawah. Para korban, kata dia, diberi imbalan antara Rp 70 juta - Rp 90 juta bila bersedia mendonorkan ginjal mereka.

Sementara tiga tersangka dalam kasus tersebut yang berhasil dibekuk Bareskrim adalah HS, AG dan DD. HS ditangkap polisi di Jakarta. Sementara AG dan DD diringkus di Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, HS berperan sebagai penghubung ke rumah sakit. "AG dan DD berperan merekrut pendonor (korban)," katanya. (Baca juga: Kakek Uzur dan Tetangga Dermawan di Sulawesi Barat).

Atas perbuatannya, tersangka HS, AG dan DD dijerat dengan Pasal 64 Ayat 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang isinya "Organ dan atau Jaringan Tubuh Dilarang Diperjualbelikan dengan Dalih Apapun".

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement