Rabu 03 Feb 2016 17:44 WIB

Bareskrim Terus Kembangkan Kasus Perdagangan Ginjal

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Jual Ginjal (ilustrasi)
Foto: Foto : Mardiah
Jual Ginjal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mengusut dugaan perdagangan ginjal ilegal yang diungkap di Bandung, Jawa Barat. Sejauh ini, delapan saksi telah diperiksa.

Kabag Analisa dan Evaluasi Bareskrim, Kombes Hadi Ramdani mengungkapkan, sejumlah saksi yang diperiksa yaitu korban, tersangka, dan dokter. Polisi juga terus menelusuri keterlibatan rumah sakit.

"Soal keterlibatan rumah sakit, penyidik akan mendalami mungkin ada pengembangan-pengembangan berikutnya yang akan didapatkan oleh penyidik di lapangan," kata Hadi di Bareskrim, Rabu (3/2).

Hadi menuturkan, tiga rumah sakit di Jakarta telah dimintai keterangan. Tiga rumah sakit tersebut yaitu inisial C, AW, dan C. Namun, Hadi belum bisa mengungkap apakah rumah sakit tersebut swasta atau milik pemerintah.

Ketiga rumah sakit tersebut melakukan tugasnya sesuai keahliannya dalam transpalansi ginjal. "Jadi itu dari C, C sarankan ke AW, AW sarankan ke C juga, sesuai bidangnya masing-masing," kata Hadi.

Penyidik juga telah memeriksa tiga dokter. Namun, Hadi tidak menyebutkan dari rumah sakit mana ketiga dokter tersebut.

Sejauh ini, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini dengan inisila A, D, dan H. Beberapa barang bukti diamankan berupa dua handphone, satu tabungan, satu kartu kredit, satu ATM, satu unit CPU dan dokumen korban.

Korban dari perdagangan ini merupakan masyarakat ekonomi lemah. Tersangka menawarkan uang Rp 50-70 juta agar korban mau menjual satu ginjalnya.

"Akan tetapi dari tersangka sendiri, tersangka utama itu dia mematok harga pada orang yang butuh ginjal antara Rp 200-300 juta," kata Hadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement