Kamis 04 Feb 2016 18:07 WIB

Polri Duga Penjualan Ginjal Libatkan Sindikat

Red: Esthi Maharani
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana menunjukkan gambar organ tubuh manusia yang diperdagangkan sindikat penjualan organ tubuh saat Rilis di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/1).
Foto: Antara/Reno Esnir
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana menunjukkan gambar organ tubuh manusia yang diperdagangkan sindikat penjualan organ tubuh saat Rilis di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/1).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polri menduga adanya sindikasi dalam kasus penjualan organ ginjal yang sedang disidik Badan Reserse Kriminal.  Kepala Divisi Humas Humas Polri Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan indikasi sindikat tersebut didapatkan karena adanya jaringan-jaringan dalam penjualan organ ginjal itu.

"Paling tidak, ada kerja sama yang bersifat jaringan yang melibatkan dokter dan broker dalam perdagangan ilegal tersebut. Ini sudah merupakan jaringan. Mudah-mudahan nanti bisa kita ungkap jaringannya," katanya, Kamis (4/2).

Ia juga tak menutup kemungkinan jika sindikat tersebut memiliki kaitan dengan jaringan luar negeri yang memperdagangkan organ tubuh manusia. Dicontohkannya, penjualan ginjal di Cina bisa mencapai Rp 2 miliar.

"Kalau disini masih ratusan juta rupiah," kata Anton.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penjualan ginjal.Dalam menjalankan kegiatan ilegal itu, pelaku menawarkan uang hingga Rp50 juta lebih kepada masyarakat dari kelas ekonomi menengah ke bawah dengan syarat bersedia menyerahkan ginjalnya.

"Ginjal itu dijual kepada pembeli dengan harga Rp200 juta hingga Rp300 juta," kata Kabag Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Pol Hadi Ramdani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement