Kamis 04 Feb 2016 18:53 WIB

8 Jam Bareskrim Geledah RSCM Kencana

Rep: c18/ Red: Esthi Maharani
Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Foto: skyscrapercity.com
Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umun Bareskrim Polri akhirnya selesai menggeledah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana. Pemeriksaan selama delapan jam ini terkait dengan kemungkinan perdagangan ginjal ilegal yang tengah diusut kepolisian.

"Iya ini terkait penemuan di Bandung kemarin," kata Kanit Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri AKBP Ari Darmanto di Jakarta, Kamis (4/2).

(Baca juga: Menkes: Penjual Organ Manusia Harus Dihukum)

Sebelumnya, sembilan orang anggota bareskrim polri menyambangi RSCM Kencana. Mereka datang sekitar pukul 10.30 WIB. Penggeledahan yang dilakukan kepolisian berlangsung tertutup. Awak media tidak diperkenankan masuk dan hanya dipersilahkan menunggu di depan lobby rumah sakit. Penyidik baru selesai menggeledah pada pukul 18.30 wib.

Sebelum penggeledahan dimulai, kepolisian sempat mengambil box bening kosong berukuran sekitar 60X40 cm. Usai penggeledahan tim bareskrim polri keluar dengan membawa sejumlah barang bukti.

"Isinya dokumen pasien yang melakukan tranplantasi ginjal disini," kata

Sebelumnya, Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri masih mengusut kasus perdagangan organ ginjal manusia yang ditemukan di Bandung, Jawa Barat. Polisi sedang menyelidiki keterlibatan rumah sakit di Jakarta dalam kasus ini.

Kasus perdagangan organ ginjal telah menyeret tiga tersangka, DD, Y alias AG, dan HS. Mereka akan dikenakan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomer 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement