Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

DPD-Kemendagri Sepakati Lanjutkan Pembahasan Persiapan DOB

Rabu 02 Mar 2016 18:03 WIB

Red: Taufik Rachman

DPD RI

DPD RI

Foto: .

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Komite I DPD Benny Rhamdani mengatakan Komite I dan Kementerian Dalam Negeri sepakat melanjutkan pembahasan daerah persiapan Daerah Otonomi Baru.

"Komite I DPD RI dan Kementerian Dalam Negeri menyepakati untuk tetap pembahasan daerah persiapan DOB," kata Benny di Ruang Rapat Komite I DPD, di Jakarta, Rabu.

Hal itu merupakan salah satu kesimpulan Rapat Kerja antara Komite I DPD dengan Kemendagri dengan agenda membahas berbagai isu dan program-program di Kemendagri.

Benny menjelaskan, dilanjutkannya pembahasan DOB itu dengan terlebih dahulu membahas terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) dalam Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri dan/atau Rapat Dengar Pendapat Direktur Jenderal otonomi Dalam Negeri.

Selain itu menurut dia, Komite I DPD RI meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk segera menyelesaikan RPP tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Besar Penataan Daerah (Desartada) dengan mempertimbangkan berbagai masukan dan kepentingan daerah.

"Hal itu mengingat berbagai tuntutan penataan daerah sangat memerlukan kedua Peraturan Pemerintah tersebut," ujarnya.

Dia menjelaskan, Komite I DPD RI juga mendukung Kebijakan Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat terbitnya peraturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam UU Pemerintahan Daerah sebelum tenggat waktu 2 tahun sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 410 UU Pemerintahan Daerah.

Dia juga mengatakan, Komite I DPD RI mengapresiasi kebijakan dan program pembangunan yang dilakukan Kemendagri terhadap pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua, Papua Barat dan Provinsi Aceh.

"Disamping itu, Komite mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk memfasilitasi dan membantu penyelesaian (1) 6 Perdasus, 5 Perdasi untuk Papua; (2) 8 Perdasus, 13 Perdasi untuk Papua Barat, dan (3) 2 Peraturan Pemerintah untuk Aceh," paparnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kementeriannya mencermati dan hati-hati terkait usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru, dengan selektif memeriksa persyaratan pembentukannya.

"Kami mencermati dan hati-hati usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru dan bagaimana kelengkapannya," kata Tjahjo di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu.

Hal itu dikatakannya saat Rapat Kerja Komite I DPD dengan Mendagri beserta jajarannya.

Dia mengatakan, sikap Presiden Joko Widodo adalah apakah pembentukan DOB bisa mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat di daerah tersebut.

Karena menurut dia, pembentukan DOB harus memiliki manfaat pemerataan pembangunan sehingga kesejahteraan rakyat meningkat.

Sumber : antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler