Sabtu 19 Mar 2016 21:42 WIB

Empat Hakim Tipikor Semarang Dimutasi

Red: Esthi Maharani
Pengadilan Tipikor
Pengadilan Tipikor

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sebanyak empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah dimutasi dari jabatannya.

"Ada empat hakim karir Pengadilan Tipikor yang memperoleh promosi jabatan," kata Ketua Pengadilan Negeri Semarang Dwiarso Budi, Sabtu (19/3).

Keempat hakim tersebut masing-masing Siti Jamzanah yang diangkat menjadi hakim PN Jakarta Timur, Heri Soemanto menjadi hakim PN Jakarta Barat, Winarno diangkat menjadi Wakil Ketua PN Magelang, serta Suprapti yang diangkat menjadi Wakil Ketua PN Selong, Nusa Tenggara Barat.

Selain hakim pengadilan tipikor, kata dia, terdapat pula tujuh hakim Pengadilan Hubungan Industrial Semarang yang memasuki masa pensiun.

"Ketujuh hakim ini merupakan hakim ad hoc," katanya.

Ketujuh hakim tersebut masing-masing Eko Priswantoro, Endang Subekti Ayu, Daryanto, Ambar Budi, Yosoef Moetofa, Yulius Eka serta Daryono. Para hakim ad hoc yang memasuki masa pensiun tersebut, menurut dia, telah menjalani masa perpanjangan masa tugas.

Ia menyampaikan terima kasih atas jasa para hakim ad hoc tersebut yang telah menuntaskan masa kerjanya.

"Kita patut berbangga ketujuh hakim ini bisa sukses menuntaskan tugasnya hingga usai," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement