Rabu 23 Mar 2016 11:22 WIB

'Izin Taksi ada di Pemerintah Daerah bukan Kemenhub'

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Winda Destiana Putri
taksi
Foto: musiron
taksi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno mengatakan, melihat perkembangam teknologi informasi terkini yang dapat mempermudah pengguna jasa angkutan taksi, tidak ada salahnya ada tambahan aturan yang tidak mengikat untuk angkutan taksi agar mulai melengkapi teknologi informasi.

Namun, penetapan wilayah operasi taksi perlu mempertimbangkan kebutuhan jasa angkutan taksi, perkembangan daerah kota atau perkotaan, tersedianya prasarana jalan yang memadai.

"Ciri angkutan taksi adalah tidak berjadwal, dilayani dengan mobil penumpang umum jenis sedan dan van, tarif angkutan berdasar argometer, pelayanan dari pintu ke pintu," ungkapnya, Rabu (23/3).

Ia melanjutkan, kendaraan yang digunakan harus dilengkapi tulisan taksi dan ditempatkan di atas atap bagian luar kendaraan dan harus menyala dengan warna putih atau kuning bila dalam keadaan kosong dan padam bila argometer dihidupkan, dilengkapi alat pendingin udara, ada logo dan nama perusahaan, ada lampu bahaya warna kuning, tanda jati diri pengemudi di dashboard kendaraan, radio komunikasi, keterangan biaya awal, kilometer, waktu dan biaya tambahan, ada nomor urut kendaraan argometer harus disegel oleh instansi berwenang.

Perusahaan angkutan taksi juga wajib melunasi iuran wajib asuransi pertanggungan kecelakaan, mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

"Semua itu diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum," lanjutnya.

Meski sudah ada yang berbadan hukum seperti koperasi, hendaknya dapat mengurus izin operasional seperti taksi konvensional.

"Izin operasi taksi ada di provinsi, kabupaten atau kota, sesuai wilayah operasinya, bukan di Kemenhub," ucapnya.

Ia berharap, perizinan harus transparan dan hilang dari aksi pungutan tidak jelas alias pungli yang turut menghambat pengembangan usaha dan membebani pengusaha selama ini.

"Yang didambakan masyarakat agar selamat, aman dan nyaman adalah taksi konvensional yang beraplikasi," katanya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement