Jumat 25 Mar 2016 17:52 WIB

70 Persen PNS Sleman Belum Serahkan LHKASN

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas melayani penyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk para bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada serentak di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas melayani penyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk para bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada serentak di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN – Sebanyak 70 persen pegawai negeri sipil (PNS) Sleman belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Padahal batas akhir penyerahan berkas tersebut adalah akhir bulan depan.

Kepala Inspektorat Sleman, Suyono menuturkan laporan tersebut diwajibkan pada 777 PNS eselon IV dan III. Tujuannya untuk mencegah korupsi di lingkungan pegawai sipil. “Ini sesuai dengan SE (Surat Edaran) Mepan RB Nomor 1 tahun 2015,” katanya, Jumat (25/3).

Suyono menjelaskan, ke depannya kewajiban ini akan berlaku bagi seluruh PNS hingga tingkat staff. Namun sebagai tahap awal, baru diterapkan pada eselon III dan IV. Pengisian laporan sendiri dilakukan melalui sistem aplikasi yang bisa diakses oleh ASN secara terintegerasi melalui server pusat.

“Pelaporannya dilakukan hanya sekali, namun setiap ada perubahan harus dilaporkan kembali,” paparnya. Suyono menjelaskan LHKASN lebih sederhana dibanding LHKPN. Pasalnya PNS tidak perlu melampirkan bukti kekayaan seperti LHKPN.

Cukup dengan mencantumkan kisaran nilainya. Jika dari data yang dimasukkan ada laporan dugaan harta kekayaan yang tidak wajar, Inspektorat akan meminta bukti dokumen kekayaan pegawai yang bersangkutan.

Sementara itu, Penjabat Sekda Sleman, Iswoyo Hadi Warno menjelaskan laporan ini bertujuan mewujudkan good government melalui pengawasan kekayaan PNS. “Jika PNS sudah transparan dan bersih, maka dapat mendukung  penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih,” kata pria yang juga menjabat sebagi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) itu.

Menurut Iswoyo, LHKASN juga dimaksudkan untuk melindungi PNS dari fitnah atas harta kekayaan mereka. LHKASN sendiri merupakan arsip internal Inspektorat yang tidak akan dipublikasikan pada masyarakat.

PNS yang tidak melaporkan LHKASN akan dikenai sanksi. Antara lain berupa peninjauan ulang atau pembatalan pengangkatan jabatan. Baik fungsional maupun struktural. “Kami berharap semua PNS tertib dalam melaporkan LHKASN,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement