Jumat 01 Apr 2016 10:04 WIB

Ribuan Pengidap HIV Meninggal Saat Menunggu Transplantasi

Rep: Fira Nursya'bani / Red: Andi Nur Aminah
Sampel darah pegidap positif HIV-AIDS
Foto: Antara/Siswowidodo
Sampel darah pegidap positif HIV-AIDS

REPUBLIKA.CO.ID, Di bawah hukum AS, menggunakan organ dari donor yang terinfeksi HIV untuk transplantasi adalah hal ilegal. Kongres meloloskan Undang-Undang Harapan, yang ditandatangani Presiden AS Barack Obama pada 2013.

Penderita HIV bisa mendapatkan organ dari donor HIV-negatif. Namun karena kelangkaan donor organ, banyak dari mereka meninggal dunia saat menunggu, sebelum bisa melakukan transplantasi.

Ada 122 ribu orang di daftar tunggu transplantasi di Amerika Serikat. Ribuan orang meninggal setiap tahun saat mereka menunggu hal itu terlaksana.

Profesor bedah di Johns Hopkins Medicine Dorry Segev mengatakan penelitiannya menunjukkan, ada 500 dan 600 orang penderita HIV  -- yang memiliki organ cukup sehat untuk disumbangkan - meninggal setiap tahun. Organ-organ mereka bisa ditransplantasikan untuk orang lain yang juga mengidap HIV. Sehingga sekitar 1.000 nyawa bisa diselamatkan setiap tahun.

(Baca Juga: Dokter AS Lakukan Transplantasi Hati Pertama dari Sesama Pengidap HIV)

Namun, Christine Durand, asisten profesor kedokteran dan onkologi di Johns Hopkins Medicine, mengatakan operasi tersebut memiliki risiko yang unik. Risikonya adalah kemungkinan pasien terkena strain HIV kedua dari pendonor. "Dokter juga harus mempertimbangkan apakah donor memiliki strain resisten virus," katanya dilansir AFP. 

Segev mengatakan puluhan rumah sakit di Amerika Serikat memiliki pengalaman yang cukup mengenai transplantasi negatif HIV ke positif HIV, untuk mempelajari seluk-beluk dalam melakukan operasi HIV-to-HIV. Berita mengenai suksesnya kedua operasi tersebut disambut baik oleh kelompok HIV Medicine Association. 

"Ini berpotensi menyelamatkan ratusan nyawa pasien yang terinfeksi HIV, yang juga berjuang debgan gagal hati dan ginjal setiap tahun," kata ketua dewan HIVMA, Carlos del Rio.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement