Ahad 17 Apr 2016 02:15 WIB

UKM Penting Miliki Hak Kekayaan Intelektual

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Angga Indrawan
Usaha kecil dan menengah (UMKM) di harus siap menghadapi pasar bebas ASEAN (ASEAN Economic Community) 2015
Foto: Antara/Noveradika
Usaha kecil dan menengah (UMKM) di harus siap menghadapi pasar bebas ASEAN (ASEAN Economic Community) 2015

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi Usaha Kecil Menengah (LLP-KUKM) Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan, saat ini terdapat 1.600 UKM menjadi mitra Kemenkop. Lebih dari 50 persen UKM saat ini memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).

"Kalau ada UKM yang belum memiliki HaKI harus segera membuatnya. Apalagi bagi UKM produknya akan dipromosikan ke luar negeri," katanya, Ahad, (16/4).

Jangan sampai produk-produk UKM yang dipromosikan ke luar negeri mudah dicontek karena tidak memiliki HaKI. Baik HaKI maupun Standar Nasional Indonesia (SNI) sangat penting dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

"Produk-produk UKM yang dipromosikan ke luar negeri butuh pengakuan dari institusi yang berwenang. Makanya HaKI dan SNI harus punya," kata dia.

Kepala Divisi Bisnis Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan UKM, Kementerian Koperasi dan UKM Atajudin Nur mengatakan, terdapat tantangan memperkenalkan produk lokal ke luar negeri. Sebab kebanyakan produk UKM masih dibuat secara manual, konsepnya sederhana.

"Untuk pasar dalam negeri masih bisa bersaing. Namun kalau untuk pasar di luar negeri persaingannya sangat ketat makanya perlu dibantu dalam sisi produksi, bimbingan teknis, akses pasar," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement