Ahad 17 Apr 2016 17:50 WIB

Kemendagri Cabut 815 Perda Bermasalah

Rep: fauziah mursjid/ Red: Taufik Rachman
Tjahyo Kumolo
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Tjahyo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyatakan telah mencabut dan membatalkan 815 Perda bermasalah. Adapun rincian 815 perda tersebut yakni 140 Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Gubernur 675 Peraturan Daerah Kab/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota.

"Kami melaksanakan arahan Bapak Presiden RI terkait pencabutan atau pembatalan Peraturan Daerah yang bermasalah, menghambat birokrasi dan investasi di daerah," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Ahad (17/4).

Selain perda Kemendagri juga telah mencabut dan membatalkan 105 Peraturan Mendagri maupun Keputusan Mendagri bermasalah maupun yang menghambat. Penghapusan menurut Tjahjo, selaras dengan dicabutnya Perda-perda bermasalah, dan akan dilakukan secara bertahap sampai tercapainya target 3.000 Perda bermasalah.

"Target Kemendagri pada awal Juni 2016 selesai dicabut dan dibatalkan," kata Tjahjo.

Selanjutnya pasca pembatalan Perda, pihaknya akan melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi Perda yang menghambat investasi.

" Kemendagri sudah mengumpulkan biro se Indonesia, untuk inventarisasi masalah Perda yang ada, begitu diputuskan hapus, tentunya diumumkan terbuka," kata mantan anggota DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar Perda-perda bermasalah yang jumlahnya hampir 3000 lebih segera dicabut. Menurutnya juga, pencabutan tak perlu lagi pengkajian yang terlalu lama, apalagi jika diketahui Perda tersebut menghambat investasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement